Gresik || Detik24jam.id –
Sidang lanjutan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor register 38/Pdt.G/2026/PN Gsk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (28/07/2026). Namun, pihak Tergugat I, yakni Jaksa Agung Republik Indonesia, kembali absen dan tidak menghadiri persidangan.
Gugatan PMH tersebut dilayangkan oleh Pengurus Yayasan Ushul Hikmah Al-Ibrohimi (berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 12 April 2007) yang beralamat di Desa Manyarrejo, Kabupaten Gresik.
Adapun para pihak yang digugat meliputi:
• Tergugat I: Jaksa Agung Republik Indonesia (Jl. Panglima Polim No. 111, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).
• Tergugat II: Kepala Kejaksaan Negeri Gresik (Jl. Perum Permai No. 2, Kembangan, Kebomas, Gresik).
• Tergugat III: Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik (Jl. Perum Permai No. 2, Kembangan, Kebomas, Gresik).
Duduk Perkara dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan PMH ini bermula dari tindakan para Tergugat yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait pencairan dana hibah Pemprov Jatim anggaran 2019 sebesar Rp400 juta.
Pihak Penggugat menilai para Tergugat bekerja tanpa bukti yang sah. Pencairan dana hibah secara resmi dilakukan pada 20 November 2019, namun para Tergugat justru mendasarkan dugaan pencairan pada 12 November 2019.
Tak hanya itu, berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 25 Agustus 2025, para Tergugat menyita aset berupa bidang tanah dan bangunan 3 kavling milik Zainur Rosid (tercatat dalam Persil No. 6 Kelas S.II No. 4801 Buku C Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik) yang dibeli pada 13 November 2019. Padahal, aset tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan dana hibah Pemprov Jatim.
Tindakan penyitaan di luar prosedur hukum ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp1 Miliar dan immateriil sebesar Rp500 Juta bagi Penggugat.
Selain penyitaan tak berdasar, para Tergugat juga diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memasangkan Alat Pengawas Elektronik (APE) / gelang GPS kepada Penggugat Zainur Rosid, serta meminta uang jaminan sebesar Rp10 Juta tanpa tujuan yang jelas maupun dasar hukum yang sah.
Pengawalan Tim Kuasa Hukum (PERWADI)
Sidang perbuatan melawan hukum ini dikawal langsung oleh Tim Penasihat Hukum (PH) dari PERWADI, yang terdiri dari:
• Markacung, S.H., M.H.
• Achmad Toha, S.H., M.H.
• Mashudi, S.H., M.H.
• Asmari, S.H.
• Nur Yatim, S.H., M.H.
• Zainul Ma’arif, S.H., S.E.
Seusai persidangan, Mashudi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Penggugat menyayangkan ketidakhadiran Jaksa Agung RI untuk kesekian kalinya. Karena ketidakhadiran Tergugat I, agenda pembacaan gugatan belum dapat dilaksanakan secara maksimal dan akan dilanjutkan pekan depan melalui sistem e-court.
”Dalam gugatan yang kami ajukan, ada beberapa poin yang kami rasa mencerminkan arogansi dari pihak penyidik Kajari Gresik dan sangat memaksakan. Objek yang disita penyidik sama sekali tidak masuk dalam anggaran dana hibah 2019 dari Pemprov Jatim. Ini menjadi bola liar bagi kami tim PH Penggugat. Dan satu lagi, untuk kesekian kalinya Jaksa Agung RI tidak hadir dalam sidang PMH ini,” tegas Mashudi kepada awak media.
*Redaksi*

