Jamin Kepastian Hukum Pemenang Lelang, PN Surabaya Eksekusi Rumah Mewah di Dian Istana

by

​SURABAYA || Detik24jam.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi pengosongan satu unit rumah mewah seluas 509 meter persegi di Perumahan Dian Istana Blok A1/11 (Jalan Wiyung Permai Barat Blok A-I/11), Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

 

​Tindakan eksekusi paksa tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan penuh kepada pemenang lelang beritikad baik, sekaligus menegaskan kekuatan hukum eksekutorial atas sertifikat hak milik yang telah beralih kepemilikannya secara sah.

 

​Berdasarkan dokumen Penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 15/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sby, eksekusi digelar atas permohonan lanjutan nomor 15/EIII/2026 tertanggal 25 Maret 2026 yang diajukan oleh Advokat Ekie Pranata, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Ekie Pranata, SH. & Partners.

 

​Objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah mewah tersebut semula mencatatkan kepemilikan atas nama Insinyur Dharma Prasetio Thio (disebut juga Dharma Prasetio) dengan SHM Nomor 2719 (saat ini telah dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan NIB: 12.01.000028798.0). Namun, kepemilikan objek tersebut telah beralih sepenuhnya secara legal atas nama Fendy Gunawan melalui pembelian lelang negara.

 

​Secara yuridis, hak pemohon dilindungi oleh Grosse Risalah Lelang Nomor 911/10.01/2025-01 tertanggal 18 November 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Dokumen tersebut membubuhkan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, sehingga memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

​Sebelum mengeksekusi secara paksa, Ketua PN Surabaya telah menetapkan prosedur peneguran legal (aanmaning) pada 26 Februari 2026. Melalui penetapan tersebut, Termohon Eksekusi (Insinyur Dharma Prasetio Thio dan/atau penghuni) dipanggil resmi dan diberikan tenggat waktu untuk mengosongkan objek serta menyerahkannya secara sukarela kepada Pemohon.

 

​Langkah tegas pengosongan paksa akhirnya ditempuh lantaran Termohon Eksekusi tidak mengindahkan teguran hukum tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

 

​Meskipun dalam pertimbangan penetapan disebutkan bahwa pihak Termohon sempat mengajukan Gugatan Perdata terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk. KC Surabaya HR Muhammad, PT Bank Danamon Tbk. Kanwil Surabaya Gubernur Suryo, dan KPKNL Surabaya (terdaftar di SIPP PN Surabaya Nomor 1359/Pdt.G/2025/PN Sby tertanggal 4 Desember 2025), hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Pengadilan menegaskan bahwa hak pemenang lelang wajib dilindungi oleh undang-undang sesuai asas kepastian hukum.

​Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Ekie Pranata, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan pengosongan ini menjadi bukti nyata kehadiran instansi peradilan dalam melindungi hak-hak warga negara yang diperoleh melalui saluran hukum yang sah.

 

​“Hak pembeli lelang tidak boleh berhenti hanya pada selembar risalah lelang. Negara melalui pengadilan memiliki kewajiban untuk memastikan hak tersebut dapat diwujudkan secara nyata. Kepastian hukum harus dapat dirasakan oleh setiap warga negara yang memperoleh haknya melalui proses hukum yang sah,” ujar Ekie di lokasi eksekusi.

 

​Ekie menjelaskan, seluruh tahapan formal telah dilalui secara cermat sesuai prosedur perundang-undangan mulai dari verifikasi berkas oleh panitera, pelaksanaan forum aanmaning, hingga penerbitan penetapan eksekusi. Menurutnya, jaminan perlindungan terhadap pemenang lelang beritikad baik merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap instrumen lelang negara dan iklim pembiayaan nasional.

 

​“Apabila hak yang diperoleh melalui lelang negara tidak dapat dilaksanakan, maka kepastian hukum akan kehilangan maknanya. Eksekusi ini bukan hanya tentang pengosongan sebuah bangunan, tetapi juga tentang tegaknya perlindungan hukum terhadap hak-hak yang diperoleh secara sah,” tegasnya.

 

​Seluruh proses pengosongan objek di kawasan Perumahan Dian Istana tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan setempat. Melalui tindakan hukum ini, PN Surabaya membuktikan bahwa putusan dan dokumen yang berhakikat eksekutorial memiliki daya paksa yang dapat ditegakkan secara efektif di lapangan.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *