Pasuruan || Detik24jam.id – Wartawati asal Pasuruan, Ilmiatun Nafia, secara resmi mengajukan Surat Keberatan Hukum dan Permohonan Penundaan Wawancara Klarifikasi kepada Penyidik/Kanit III Satreskrim Polres Pasuruan Kota atas Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Nomor B/2255/VII/RES.2.5/2026/Satreskrim tertanggal 24 Juli 2026.
Surat tersebut disampaikan pada 28 Juli 2026 dan telah diterima secara resmi oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Surat yang ditandatangani Aipda Deny Wahyu, Banit III Satreskrim Polres Pasuruan Kota, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam surat keberatannya, Ilmiatun menegaskan bahwa ketidakhadirannya pada jadwal wawancara klarifikasi bukan merupakan bentuk penolakan terhadap proses hukum. Ia tetap menghormati proses penyelidikan, namun memohon agar pelaksanaan klarifikasi ditunda hingga laporan dugaan penganiayaan yang dibuatnya memperoleh kepastian hukum.
Permohonan tersebut diajukan karena sebelumnya ia telah menyampaikan pengaduan kepada Itwasum Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Bidpropam Polda Jawa Timur, dan Sipropam Polres Pasuruan Kota. Menurutnya, penundaan diperlukan agar proses klarifikasi dapat berlangsung secara independen, objektif, profesional, transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari potensi benturan kepentingan.
Perkara yang dimaksud merupakan laporan dugaan penganiayaan dengan Nomor LPM/Satreskrim/88/III/2025/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur atas peristiwa yang terjadi pada 14 Maret 2025 di area parkir Polres Pasuruan Kota. Selain itu, Ilmiatun juga melaporkan dugaan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui STTPM Nomor STTPM/SATRESKRIM/416/XI/2025/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 11 November 2025.
Sementara itu, undangan klarifikasi terhadap Ilmiatun berkaitan dengan laporan Ahmad Saichu mengenai penggunaan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/13.a/I/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ilmiatun, Andreas Wuisan, S.H., menjelaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh penyidik, dikirimkan kepada pihak Kejaksaan, kemudian ditembuskan kepada kliennya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 316/MP-JTM/PSR/SKH/XI/2025 tanggal 25 November 2025 yang diterbitkan oleh LBH Mukti Pajajaran.
Dokumen tersebut diterima klien kami melalui mekanisme yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk kepentingan hukum. Penggunaannya semata-mata sebagai bagian dari pembelaan hak-hak hukum dan mengikuti perkembangan perkara, bukan untuk mencemarkan nama baik ataupun menyalahgunakan data pribadi pihak lain,” tegas Andreas Wuisan.
Dalam surat keberatannya, Ilmiatun menjelaskan bahwa permohonannya berlandaskan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pasal 28E ayat (3) yang menjamin hak menyampaikan pendapat, Pasal 28F yang menjamin hak memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui cara yang sah, serta Pasal 28G ayat (1) yang menjamin perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Selain itu, ia juga mendasarkan permohonannya pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan alasan dokumen yang menjadi objek laporan diperoleh secara sah melalui kuasa hukum untuk kepentingan hukum. Ilmiatun juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak profesional, objektif, transparan, akuntabel, berintegritas, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Melalui surat tersebut, Ilmiatun meminta agar penyidik menerima keberatan hukumnya sebagai pemberitahuan resmi, menunda wawancara klarifikasi hingga laporan dan pengaduannya memperoleh kepastian hukum, mempertimbangkan bahwa dokumen yang menjadi objek laporan diperoleh secara sah melalui kuasa hukum untuk kepentingan hukum, serta memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara independen, objektif, profesional, transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari potensi benturan kepentingan.
Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Itwasum Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Bidpropam Polda Jawa Timur, Sipropam Polres Pasuruan Kota, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Pasuruan Kota, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI sebagai permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing.
*Redaksi*

