Polsek Masalembu Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

by

SUMENEP || Detik24jam.id – Unit Reskrim Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Masalembu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Masalembu, IPDA Asnan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 15 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (36) dan M (34), warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

 

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi serta mengumpulkan petunjuk di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujar IPDA Asnan.

 

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di rumah masing-masing pada Sabtu (25/7/2026). Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Masalembu untuk menjalani pemeriksaan.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.

 

Inilah respon cepat kami terhadap pelaporan atau keluhan masyarakat selama ini. Kapolsek Masalembu mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *