Kasat Reskrim Ajak Masyarakat Kawal Penanganan Kasus Rudapaksa, Tegaskan Penyidikan Berdasarkan Fakta Hukum 

by

 

SAMPANG || Detik24jam.id – Polemik dugaan adanya praktik transaksional dalam penanganan kasus rudapaksa massal di Kabupaten Sampang terus menjadi sorotan publik.

 

Menanggapi tudingan yang dilontarkan salah satu anggota DPRD Sampang, Satreskrim Polres Sampang akhirnya memberikan penjelasan resmi.

 

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu H. Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa hingga kini penyidik belum menemukan bukti yang menguatkan adanya dugaan transaksi dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia meminta semua pihak mengedepankan fakta hukum dan tidak membangun opini tanpa dasar.

 

“Kami tidak anti terhadap kritik. Namun, mari sama-sama berpegang pada fakta hukum yang sedang berjalan. Sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti konkret yang mengarah pada dugaan tersebut,” tegas Pak Kasat akrab disapa, Sabtu (25/07/2026).

 

Menurutnya, Satreskrim Polres Sampang justru membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pihak yang memiliki informasi tambahan untuk membantu penyidikan.

Setiap data yang disampaikan akan dipelajari dan diverifikasi guna memperkuat proses hukum.

 

“Kami sangat berterima kasih apabila ada data, bukti, maupun keterangan yang dapat melengkapi penanganan perkara ini. Semua informasi tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

 

Fajri juga menegaskan bahwa upaya melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam melakukan pencegahan sejak dini.

 

“Pertanyaannya sekarang, sejauh mana peran kita semua dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak terjadi sejak awal. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

 

Ia memastikan penyidikan kasus rudapaksa massal tersebut akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan objektif hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

“Kami berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas dan mengajak seluruh masyarakat bersatu untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus rudapaksa yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RR. Dalam pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan 17 orang dari total 27 terduga pelaku, sementara proses pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *