Lamongan || Detik24jam.id – Seorang residivis kambuhan berinisial YS (42) tampaknya tidak kapok bersentuhan dengan hukum. Pria asal Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan ini kembali diringkus Polisi setempat Kepergok mencuri uang di dalam kotak amal Masjid Al-Mutathohirin, Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jumat 24 Juli 2026.
Aksi pencurian ini tergolong nekat karena dilakukan di siang bolong, tepatnya sekitar pukul 14.30 WIB setelah waktu salat Jumat. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara “memulut” atau memancing uang dari dalam kotak amal menggunakan lidi sapu yang ujungnya diberi perekat.
Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali S.H, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian kotak amal tersebut. Kejadian bermula saat warga dan saksi di sekitar lokasi mencurigai gerak gerik pelaku yang baru keluar dari dalam masjid.
“Pelaku diamankan oleh warga sesaat setelah keluar dari masjid. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang di dalam kotak amal dengan bantuan lidi berperekat.” Ujar Iptu Sofian Ali, Jumat 24 Juli 2026.
Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Karanggeneng langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan warga yang geram.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah lidi patah yang diberi perekat, satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi S 4306 JCY yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi, serta uang tunai hasil curian senilai Rp 394.000 dengan rincian pecahan Rp 20.000 sebanyak 17 lembar, satu lembar pecahan Rp 50.000, dan dua lembar pecahan Rp 2.000.
Berdasarkan catatan kepolisian, YS merupakan seorang residivis berat. Ia diketahui sudah 5 kali masuk penjara akibat kasus kriminal dan baru saja menghirup udara bebas pada pertengahan tahun.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Karanggeneng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” pungkas Kapolsek.
*Redaksi*

