Merasa Dirugikan atas Dugaan Sambungan Air Ilegal, Pemilik Persil Berhak Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi

by

SURABAYA Detik24jam.id – Pemberitaan mengenai dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya, memunculkan perhatian publik. Di tengah pernyataan resmi Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada mengenai hasil penertiban, kalangan pemerhati hukum mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Pengamat hukum menilai tindakan administratif berupa penertiban merupakan kewenangan perusahaan penyedia layanan air. Namun, apabila telah mengarah pada tuduhan tindak pidana seperti pencurian air, maka penetapan adanya perbuatan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya diputus oleh pengadilan.

 

“Penggunaan istilah ‘indikasi’ menunjukkan bahwa masih diperlukan pembuktian. Tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap bersalah sebelum melalui proses hukum yang sah,” ujar seorang akademisi hukum.

 

Selain itu, pihak yang menjadi objek penertiban juga memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan teknis, dasar perhitungan kerugian, serta mekanisme keberatan apabila merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan.

 

Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai kondisi di lapangan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mediasi, pemeriksaan independen, maupun jalur hukum agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka dan berimbang.

 

Sejumlah pemerhati pelayanan publik juga menilai pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Hal tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh, sekaligus menghindari munculnya kesan bahwa suatu pihak telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pihak terkait terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang disampaikan dalam penertiban tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlaku serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak yang menjadi objek penertiban.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *