Surabaya – Perkembangan pemberitaan terkait proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Semolowaru Utara, Surabaya, terus menjadi perhatian publik. Hingga Selasa (14/7/2026), masyarakat menilai belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Sukolilo maupun Polrestabes Surabaya terkait aduan yang telah disampaikan mengenai aktivitas proyek tersebut.
Viralnya pemberitaan mengenai dugaan persoalan administrasi dan pengamanan potongan kabel milik PT Telkom Indonesia di lokasi proyek memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas hasil pengecekan maupun tindak lanjut terhadap laporan yang telah beredar di ruang publik.
Selain itu, masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Surabaya turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Harapan itu ditujukan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji agar melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan fasilitas maupun aset negara, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Condro, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Selasa (14/7/2026) terkait apakah kegiatan tersebut merupakan pekerjaan yang telah memiliki legalitas dan izin sesuai ketentuan, menyampaikan nanti akan di telpon kembali sinyal jelek.
“Nanti saya telepon kembali, sinyalnya jelek mas” ujar Iptu Condro singkat.
Selain aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Surabaya, masyarakat juga berharap PT Telkom Indonesia sebagai perusahaan BUMN dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pengelolaan, pengamanan, serta pengawasan aset kabel miliknya yang berada di lokasi pekerjaan. Mengingat persoalan serupa telah beberapa kali menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, kehadiran dan klarifikasi resmi dari PT Telkom Indonesia dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan seluruh pekerjaan yang melibatkan aset perusahaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap adanya sinergi antara PT Telkom Indonesia, kontraktor pelaksana, Pemerintah Kota Surabaya, dan aparat penegak hukum agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara transparan. Dengan demikian, tidak muncul lagi spekulasi di tengah masyarakat mengenai status pekerjaan maupun pengelolaan aset negara/BUMN yang menjadi kepentingan publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sumber di lapangan, pihak PT PRM saat proses konfirmasi hanya memperlihatkan salinan dokumen dalam format PDF melalui telepon genggam. Sementara itu, menurut keterangan yang diterima wartawan, dokumen asli disebut berada dalam penguasaan Project Manager (PM), Cahya Budiono.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi pekerjaan. Apakah salinan dokumen dalam format PDF saja telah cukup untuk membuktikan legalitas pekerjaan kepada pihak-pihak yang melakukan pengawasan atau pemeriksaan, ataukah diperlukan dokumen asli maupun salinan yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari PT Telkom Indonesia mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut maupun alasan dokumen asli tidak dapat ditunjukkan saat proses konfirmasi di lapangan. Padahal, pekerjaan yang berkaitan dengan aset jaringan telekomunikasi bernilai miliaran rupiah merupakan bagian dari aset strategis BUMN yang pengelolaannya harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret dari PT Telkom Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya, serta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas seluruh proses administrasi dan pengamanan aset tersebut. Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, klarifikasi resmi akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maka penegakan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat demi menjaga aset negara dan BUMN dari potensi kerugian.
Kasus ini tidak hanya menyangkut proyek pembangunan gorong-gorong, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga aset publik yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Transparansi, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum menjadi tuntutan yang wajar agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara tetap terjaga.
Pemberitaan ini akan terus diperbarui seiring diperolehnya konfirmasi dan perkembangan terbaru dari PT Telkom Indonesia, PT PRM, Pemerintah Kota Surabaya, Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

