MALANG KOTA || Detik24jam.id – Gerak cepat Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota kembali membuahkan hasil. Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MI (41), warga Wajak, Kabupaten Malang, kembali diringkus hanya beberapa jam setelah menggondol sepeda motor milik pekerja toko di Kota Malang.
MI diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara itu ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB saat berada di SPBU yang ada di Lowokdoro, Kecamatan Kedungkandang, pada Rabu (8/7/2026).
Penangkapan dilakukan kurang dari delapan jam setelah aksi pencurian yang dilakukannya pada Selasa (7/7/2026) sore.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin, menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus komitmen Polresta Malang Kota memberikan rasa aman kepada warga.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pelacakan keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Ipda Lukman.
Pencurian terjadi di depan sebuah toko tekstil di Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen.
Korban berinisial NA (38), warga Kecamatan Blimbing, memarkir sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi N-3935-BAJ dalam kondisi stang terkunci sebelum masuk bekerja.
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban masih melihat sepeda motornya melalui rekaman CCTV berada di lokasi parkir.
Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB, kendaraan tersebut telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.
Menurut Ipda Lukman, laporan tersebut segera ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka MI. Saat berhenti mengisi bahan bakar di SPBU kawasan Lowokdoro, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Gadang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang penadah yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ipda Lukman menjelaskan, tersangka sejak awal memang telah berkomunikasi dengan penadah untuk mencuri kendaraan sesuai permintaan.
“Modus operandi tersangka adalah mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan penadah. Setelah berhasil membawa kendaraan korban, keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk melakukan serah terima kendaraan,” Jelas Ipda Lukman.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada penadah dan sebagai gantinya menerima sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang rencananya akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa MI merupakan residivis kambuhan dengan rekam jejak kriminal yang panjang.
“Sebelum kembali ditangkap, ia baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan.” Pungkas Ipda Lukman
Tersangka residivis, Tiga kali menjalani hukuman dalam perkara curanmor dan satu kali karena kasus penganiayaan. Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku merupakan pelaku berulang yang kembali melakukan tindak pidana.
Saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus memburu penadah yang diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sementara pengejaran terhadap penadah masih terus dilakukan hingga tuntas.
*Redaksi*

