Terungkap,,, Terlibat Hubungan Gelap Dengan Suami Orang, Wanita di Karang Gayam Tega Habisi Nyawa Istri Sah

by
Terungkap,,, Terlibat Hubungan Gelap Dengan Suami Orang, Wanita di Karang Gayam Tega Habisi Nyawa Istri Sah

 

Sampang || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus pelaku pembunuhan Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur

Kini tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Sampang dan Reskrim Polsek Omben

Tersangka pembunuhan terhadap wanita inisial S (30) adalah wanita warga Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang inisial F (23)

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo SH MH mengatakan, motif pembunuhan tersebut bermula akibat pelaku atau tersangka ini mempunyai hubungan gelap dengan suami korban

Karena si pelaku atau tersangka ini kwatir akan ditinggalkan oleh suami korban tersebut, yang mana korban dan suaminya ini tak lama lagi mempunyai rencana akan tinggal di Surabaya dan akan membuka lapak di Surabaya, sebagai cara untuk menggagalkan rencana itu maka si pelaku atau tersangka langsung membunuh Istri pujaan hatinya ini (suami korban)

“Motif kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam tersebut akibat cemburu, tersangka ini sakit hati karena rasa cintanya diabaikan oleh suami korban, jadi cemburu pada korban. Sejak suami korban menjual mobilnya dan akan menetap di Surabaya. Karena pelaku atau tersangka ini merasa akan di tinggalkan karena akan membuka lapak di Surabaya suami korban sama korban,” ujar Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat konferensi pers di Mapolres Sampang. Selasa 16/01/2024, pukul 12.30 Wib

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menjelaskan, hubungan gelap pelaku atau tersangka dengan suami korban berlangsung sejak lama dan tidak pernah menikah, hubungan gelap mereka kurang lebih 2 tahun

Sementara, untuk korban dengan pelaku atau tersangka tidak ada hubungan keluarga akan tetapi saling kenal dan tinggal satu Dusun

Pelaku pembunuhan korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit

Yang mana celurit tersebut milik saudara pelaku yang ditinggal dirumahnya dan kakaknya tersangka sekarang tinggal di Jakarta

Akibat ulahnya itu, pelaku atau tersangka terancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup

Untuk menutupi aksinya, pelaku atau tersangka sendiri juga ikut serta datang ke kuburan saat proses penguburan sang korban

“Sesuai hasil penyelidikan satu orang pelaku tapi akan terus didalami apabila ada temuan, maka akan kami proses, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit milik kakak tersangka yang tinggal di Jakarta, sesuai keterangan sendirian ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, ” terangnya

“Tersangka ikut serta saat penguburan korban, suami korban sendiri saat ini sedang kami alami, keduanya ini belum pernah menikah dan mempunyai hubungan gelap, ” imbuhnya

Editor : MLDN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *