Copet Trans Jatim Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik, Kuras Saldo ATM Korban Rp 30 Juta Lebih 

by

Gresik || Detik24jam.id — Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pria berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, setelah diduga mencomot dompet (Copet) milik seorang penumpang bus Trans Jatim. Akibat aksi tersebut, korban kehilangan uang sebesar Rp 30,65 juta yang dikuras dari rekening bank menggunakan kartu ATM miliknya.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah laporan diterima Polisi.

 

“Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” kata AKP Arya Widjaya, Selasa (30/6/2026).

 

Kasus ini bermula saat korban, Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kehilangan dompet usai turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Korban baru menyadari dompetnya hilang ketika tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Di dalam dompet tersebut terdapat:

1. KTP

2. Kartu BPJS

3. Kartu ATM BCA

4. Kartu ATM BNI

5. Serta sejumlah dokumen pribadi.

 

Keesokan harinya, korban berusaha mencari dompetnya, tetapi tidak berhasil menemukannya. Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo melalui layanan Mobile banking.

 

Saat itulah korban mengetahui saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis. Korban kemudian mendatangi kantor BCA di kawasan Gresik Kota Baru (GKB) pada Rabu (24/6/2026) untuk mencetak rekening koran. Hasilnya, diketahui telah terjadi penarikan tunai sebesar Rp 30.650.000 oleh orang yang tidak dikenal tanpa seizin korban.

 

Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku.

 

Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gresik. Sekitar 40 menit kemudian, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, Unit Resmob Polres Gresik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Telepon seluler

2. KTP korban

3. Kartu ATM BCA dan BNI milik korban

4. Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNK dan kunci kendaraan

5. Surat gadai BPKB sepeda motor

6. Sepasang sandal

7. Uang tunai sebesar Rp 1.472.000.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Warga Gresik juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan LAPOR CAK RAMA di nomor 0811-8800-2006.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *