Kediri || Detik24jam.id — Polres Kediri memastikan penanganan kasus dugaan arisan online yang melibatkan seorang anggota Bhayangkara berinisial YM akan dilakukan secara profesional tanpa perlakuan istimewa.
Wakapolres Kediri Hari Kurniawan menegaskan, meski YM merupakan istri anggota Polri, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada sama sekali. Karena ini menyangkut dugaan korban yang cukup banyak,” tegas Kompol Hari, Jumat 26 Juni 2026.
Saat ini, YM masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri dan disebut kooperatif. Penyidik Satreskrim Polres Kediri juga masih mendalami kasus tersebut serta membuka kesempatan bagi para korban lain yang merasa dirugikan untuk melapor.
Tak hanya itu, Propam juga akan dilibatkan untuk mendalami status suami YM yang merupakan anggota Polri.
Diketahui, seorang istri anggota polisi di Kediri bernama YM diduga melakukan praktik arisan dan investasi bodong.
Rumahnya yang ada di Desa Kertosari, Kecamatan Kandat, Kediri, kemudian digrebek belasan warga, pada Kamis 25 Juni 2026.
*Redaksi*













