BERANTAS PRAKTIK CALO! Satpas Polres Gresik Diserbu Pemohon SIM, Aiptu Mardianto Tegaskan Pelayanan Transparan Sesuai PNBP

oleh
oleh
banner 468x60

GRESIK || Detik24jam.id – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik percaloan dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih terus digalakkan. Langkah nyata ini terlihat jelas di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Gresik yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

​Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan pada Rabu (17/6/2026) pagi, suasana ruang pelayanan tampak membludak. Uniknya, lonjakan pemohon SIM kali ini didominasi oleh kalangan emak-emak (ibu rumah tangga) serta kaum milenial dan remaja yang mengajukan permohonan SIM baru.

banner 336x280

​Edukasi Tegas di Tengah Membludaknya Antrean

​Merespons tingginya animo masyarakat, Baur Satpas Polres Gresik, Aiptu Mardianto, turun langsung ke tengah-tengah massa. Tidak sekadar memantau jalannya pelayanan, perwira lapangan ini secara aktif memberikan edukasi keras dan humanis terkait pentingnya legalitas dan keselamatan berkendara.

​”Kami tidak pernah bosan memberikan imbauan kepada para pemohon SIM. Setiap warga yang datang selalu kami ingatkan bahwa keselamatan di jalan dimulai dari diri sendiri. SIM bukan sekadar dokumen, tetapi bukti autentik bahwa seseorang siap dan memahami aturan berkendara,” tegas Aiptu Mardianto saat dikonfirmasi oleh awak media di sela-sela kesibukannya.

​Soroti Praktik Percaloan: “Jangan Tergiur Jalur Belakang!”

​Sebagai media yang fokus pada fungsi kontrol sosial dan investigasi, hal yang paling krusial dalam momentum ini adalah ketegasan pihak Satpas Polres Gresik dalam menutup ruang gerak para makelar atau calo.

​Aiptu Mardianto secara lantang mengingatkan warga agar tidak menggunakan “jalur belakang” atau tergiur iming-iming proses cepat yang ditawarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ia memastikan bahwa seluruh mekanisme penerbitan SIM di Satpas Polres Gresik berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli).

​Prosedur Terbuka: Seluruh proses pengujian, baik teori maupun praktik, dilakukan secara transparan.

​Biaya Resmi: Pembayaran hanya dikenakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor langsung melalui mekanisme perbankan yang ditunjuk.

​Aman dan Terpercaya: Masyarakat diimbau datang dan mengurus sendiri tanpa perantara.

​”Jangan mudah tergiur tawaran calo yang menjanjikan proses cepat. Pengurusan SIM di Satpas Polres Gresik dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada biaya lain selain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PNBP,” cetus Aiptu Mardianto dengan nada tegas.

​Apresiasi Kesadaran Hukum Generasi Muda

​Di sisi lain, melonjaknya pemohon dari kalangan remaja dan ibu-ibu menjadi sinyal positif bahwa kesadaran hukum masyarakat Gresik dalam berlalu lintas mulai meningkat secara signifikan.

​Pihak Polres Gresik berharap, dengan kepemilikan SIM secara legal melalui ujian yang murni, dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang selama ini sering melibatkan usia produktif.

​Hingga berita ini diturunkan, kendati volume pemohon mengalami peningkatan drastis, situasi di lokasi Satpas Polres Gresik terpantau tetap berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif berkat kesiapsiagaan personel di lapangan.

​@Redaksi@

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.