Lintas Provinsi Diburu, 2 Spesialis Pembobol Toko Dilumpuhkan Tim Macan Agung Polres Tulungagung

by

TULUNGAGUNG || Detik24jam.id – Buronan spesialis pembobol toko lintas provinsi akhirnya tak berkutik. Unit Resmob Macan Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku berinisial IJ, 38, warga Batang dan SB, 39, warga Pekalongan. Tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki diberikan setelah keduanya melawan saat hendak diamankan.

 

Penangkapan dramatis itu dilakukan Kamis, 11 Juni 2026 di dua lokasi berbeda, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pengungkapan berawal dari laporan pembobolan toko bangunan di Kecamatan Ngantru, Tulungagung pada 4 Mei 2026 yang kemudian dikembangkan tim Resmob hingga lintas provinsi.

 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba,,S.Tr.K., S.I.K., M.I.K. membenarkan tindakan tersebut saat memberikan keterangan pada wartawan media suara rakyat indonesia MSRI, Jumat 12 Juni 2026. “Saat proses penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki,” ungkapnya.

 

Modus keduanya terbilang klasik namun mematikan. Berbekal linggis, mereka mencongkel pintu toko pada malam hari. Mobilitas tinggi jadi senjata utama. Toyota Innova dan Fortuner digunakan sebagai kendaraan siluman untuk berpindah antar kota dan provinsi, mengacak sasaran agar jejak sulit dilacak aparat.

 

Sasaran kejahatan mereka tidak pilih-pilih. Selain toko bangunan, kelompok ini juga menyasar toko kosmetik, gudang penyimpanan gabah, hingga usaha ritel lainnya. Barang dengan nilai ekonomi tinggi langsung digasak tanpa mempertimbangkan jenis usaha korban.

 

Dari hasil pengembangan sementara, IJ dan SB diduga terlibat minimal lima kasus pencurian di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidik Satreskrim. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang menampung hasil kejahatan.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat *Pasal 337 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan*. Unsur yang dipenuhi: dilakukan pada malam hari, merusak/mencongkel pintu, dilakukan lebih dari satu orang, dan menyasar tempat tertutup. *Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun.*

 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas cukup banyak. Di antaranya gerinda, *pompa air*, linggis, plat nomor L 1455 BX, kompor, kabel, hingga peralatan lainnya yang diduga kuat hasil kejahatan para pelaku.

 

Kini IJ dan SB telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi dan kemungkinan TKP lain yang belum terungkap.

 

*Peringatan keras untuk pelaku usaha dan masyarakat Tulungagung:*

Kasus ini membuktikan kejahatan lintas daerah makin dinamis dan agresif. Pelaku memanfaatkan mobilitas tinggi untuk mengecoh aparat dan memperluas sasaran. Namun pengungkapan oleh Resmob Macan Agung Satreskrim menjadi bukti koordinasi antarwilayah Polri berjalan efektif.

 

Pesan tegas KasatReskrim patut jadi pengingat: “Kami masih dalami kemungkinan TKP lain. Tidak menutup kemungkinan ada kasus serupa yang berkaitan dengan keduanya.” Artinya kewaspadaan harus ditingkatkan. Kunci ganda, CCTV aktif 24 jam, dan ronda malam bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak demi memutus rantai kejahatan.

 

@Redaksi@

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *