Prosedur Lelang Agunan BRI Surabaya Rajawali Dipertanyakan, Audiensi Berakhir Deadlock

oleh
oleh
banner 468x60

SURABAYA || Detik24jam.id – Penanganan perkara dugaan kejanggalan dalam proses lelang agunan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Rajawali Surabaya memasuki babak baru. Upaya mediasi melalui audiensi antara tim penasihat hukum nasabah dan manajemen bank yang digelar pada Jumat (22/5/2026) berakhir buntu (deadlock).

 

banner 336x280

Pihak nasabah menilai manajemen BRI Cabang Rajawali tidak transparan dalam menjelaskan prosedur pelaksanaan lelang aset yang saat ini kasusnya tengah bergulir di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

 

Kasus ini bermula saat nasabah mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan agunan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang berlokasi di Hulaan, Menganti, Kabupaten Gresik. Setahun kemudian, nasabah melakukan penambahan agunan untuk pengajuan investasi kredit.

 

Fasilitas kredit tersebut awalnya berjalan lancar. Namun, hantaman pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsuran nasabah mulai mengalami kendala finansial. Merespons situasi tersebut, pihak bank memberikan program restrukturisasi keringanan. Nasabah pun berkomitmen melakukan pembayaran selama berbulan-bulan melalui rekening titipan resmi BRI.

 

Namun, di tengah jalannya proses pembayaran tersebut, objek agunan milik nasabah tiba-tiba dilelang secara sepihak oleh bank. Tindakan inilah yang memicu pelaporan dan bergulirnya penyelidikan di Polda Jatim selama hampir satu tahun terakhir.

 

Slamet Mulyono, selaku debitur yang bersangkutan, angkat bicara dan menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak kreditur. Menurutnya, langkah yang diambil oleh BRI Cabang Rajawali sangat mencederai rasa keadilan dan merugikan dirinya secara materiil maupun imateriil.

 

“Saya sangat menyayangkan dan kecewa berat dengan apa yang dilakukan oleh pihak Bank BRI Rajawali. Mereka melelang objek agunan saya secara sepihak tanpa ada pemberitahuan resmi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada saya. Tindakan ini jelas-jelas sangat merugikan saya selaku debitur yang selama ini memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” ujar Slamet Mulyono dengan nada kecewa.

 

Ketua Tim Penasihat Hukum Nasabah, Arif Darobi, S.H., menyatakan kekecewaannya atas sikap perwakilan perbankan dalam pertemuan yang dihadiri oleh bagian legal dan manajemen BRI Cabang Rajawali tersebut. Ia menilai ada kesan kuat bahwa pihak bank sengaja menutupi informasi krusial mengenai mekanisme tahapan lelang yang telah dieksekusi.

 

“Kami melihat ada hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak BRI. Ketika kami menanyakan secara mendalam mengenai kejelasan prosedur pelelangan, jawabannya selalu berbelit-belit. Padahal klien kami memiliki iktikad baik, terbukti dengan adanya pembayaran rutin pasca-restrukturisasi melalui rekening titipan yang diarahkan oleh pihak bank sendiri,” ujar Arif Darobi, S.H. seusai audiensi, Jumat (22/5).

 

Senada dengan Arif, Narti, S.H., anggota tim hukum nasabah lainnya, mendesak agar institusi perbankan pelat merah tersebut mengedepankan asas keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik, mengingat statusnya sebagai salah satu bank milik negara.

 

“Seharusnya pihak BRI bisa terbuka dan jangan ada yang disembunyikan. Kejelasan prosedur lelang ini sangat krusial karena menyangkut hak-hak keperdataan klien kami yang selama ini kooperatif. Apalagi perkara ini sudah bergulir di Polda Jatim selama kurang lebih satu tahun. Kami hanya menuntut transparansi di akar permasalahan yang sebenarnya,” tegas Narti, S.H., yang didampingi rekan sejawatnya, Wasil, S.H. dan Rina, S.H.

 

Pertemuan yang berjalan alot tersebut belum menghasilkan titik temu konkret bagi kedua belah pihak. Karena audiensi berakhir nihil, pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal ketat jalannya penyelidikan di Polda Jatim guna mengungkap ada atau tidaknya unsur dugaan pelanggaran hukum atau malaadministrasi dalam proses pelelangan aset tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajemen dan Tim Legal BRI Cabang Rajawali Surabaya belum memberikan pernyataan resmi atau komentar lebih lanjut mengenai alasan di balik kebuntuan audiensi dan status kejelasan prosedur lelang yang dipersoalkan oleh pihak nasabah. Redaksi masih mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari otoritas berwenang BRI terkait duduk perkara ini dari sudut pandang perbankan. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.