GRESIK || Detik24jam.id – Jagat media sosial di wilayah Kabupaten Gresik dihebohkan oleh unggahan seorang pejabat publik yang dinilai menyudutkan profesi jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Unggahan tersebut memicu gelombang komentar negatif dan dinilai mengabaikan etika komunikasi publik.
Menyikapi hal tersebut, perwakilan Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) wilayah Gresik Pantura, Ahmad Afiyan Riyan H., angkat bicara. Pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, berinisial [S], yang diduga menggunakan akun media sosial Facebook miliknya, “Sutomo Abhirama”, untuk menyebarkan narasi yang memicu perundungan (bullying) siber.
“Saya sangat menyayangkan adanya unggahan media sosial oleh pejabat publik di wilayah Kabupaten Gresik. Narasi unggahan tersebut memicu perundungan dan komentar negatif terhadap jurnalis se-Indonesia serta LSM lainnya,” ujar Afiyan dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).
Afiyan mengingatkan bahwa seorang pejabat publik melekat padanya tanggung jawab moral, etika komunikasi, dan aturan perundang-undangan. Tindakan ceroboh di media sosial menurutnya bisa menjadi bumerang bagi pejabat itu sendiri.
“Unggahan tersebut bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif dan berpotensi terjerat sanksi pidana. Pejabat publik terikat pada etika komunikasi dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, unggahan yang memicu polemik tersebut dipublikasikan pada Jumat, 15 Mei 2026. Dalam unggahan di akun Facebook “Sutomo Abhirama”, tertulis narasi sebagai berikut:
“Diantara 14 kepala desa dipanceng, beliau adalah salah satu kades yg sabar, tutur bahasanya kalem, ora neko2, bahkan beliau bagian baca doa dalam acara PKDI. Ternyata beliau juga bisa kasar ya, saat hadapi oknum jurnalis yang arogan karena telat kasih KOPI, q bangga padamu pak kaji kadang2 keras juga diperlukan.”
Unggahan ini seketika memantik reaksi netizen dan menggiring opini publik untuk merendahkan institusi pers serta lembaga swadaya masyarakat. Beberapa komentar dari netizen bahkan mengarah pada penghinaan profesi, antara lain menuding pers sebagai topeng untuk memeras, menyebut wartawan abal-abal, hingga plesetan LSM (Lembaga Susah Mangan).
Guna mencegah opini liar yang semakin menyudutkan profesi jurnalis dan LSM di mata masyarakat, YALPK mendesak agar unggahan tersebut segera dihapus dan pihak terkait memberikan klarifikasi resmi.
“Harapan saya kedepan semoga tidak ada lagi narasi-narasi yang memicu perundungan terhadap jurnalis, LSM, bahkan tokoh masyarakat lainnya. Semoga ke depan, terutama bagi pejabat-pejabat publik lainnya, bisa menjaga etika serta profesionalisme dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun media massa demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Afiyan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Doudo dan pemilik akun terkait terus dilakukan guna mendapatkan keberimbangan informasi (cover both sides) sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik. (MLDN)













