Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang Sempat Dihadang Warga Saat Amankan Pelaku Pelecehan Seksual

by

Sampang II Detik24jam.id — TMN, terduga pelaku tindak pelecehan kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap wanita remaja disabilitas berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang di Dsn. Tengah, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang Madura. Setelah petugas sempat terhambat oleh warga yang berkerumun di sekitar lokasi penangkapan.

 

Terduga pelaku ditangkap pada Selasa (12/5) kemarin. Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh PNA (20), korban dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual oleh terduga pelaku yang masih kerabat sendiri.

 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, saat petugas hendak melakukan penangkapan, petugas sempat bersitegang dengan pihak keluarga dan warga setempat.

 

” Petugas sempat dihalangi saat melakukan penangkapan, tetapi petugas dibantu oleh tokoh masyarakat berupaya memberikan pemahaman terhadap pihak keluarga maupun kerabat terduga pelaku,” kata salah satu warga setempat.

 

Sementara itu, Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan seksual berinisial TMN tersebut.

 

Ditanya soal penangkapan dihalangi oleh warga. Mantan Kapolsek Ketapang itu mengatakan tegas, “bukan dihalangi Mas, namun warga merasa kaget dengan adanya penangkapan tersebut, sehingga warga merasa ingin tahu dan ingin memastikan ada kejadian apa,” terangnya.

 

Setelah adanya tindakan preemtif, petugas berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak keluarga akhirnya melunak. Mempersilakan kepolisian untuk melakukan penangkapan.

 

” Kami bersama aparatur lingkungan desa setempat bergerak memberikan keterangan atas penangkapan tersebut,” kata Sie Humas, saat dikonfirmasi oleh Awak Media, Selasa (19/5/2026).

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

 

Pelaku TMN kini harus mendekam di sel tahanan. Dia dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf h Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *