Gresik || Detik24jam.id — Praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal kembali memakan korban. Salah satu aplikasi bernama “Dana Amanah” disebut masih bebas diakses melalui telepon genggam dengan menawarkan iklan menggiurkan berupa bunga rendah dan tenor panjang. Namun di balik promosi tersebut, masyarakat justru mengaku dirugikan.
AR, bukan nama sebenarnya, warga Kabupaten Gresik, mengaku kecewa setelah meminjam uang melalui aplikasi Dana Amanah pada 22 April 2025. Ia mengajukan pinjaman sebesar Rp 1.000.000, namun Dana yang masuk ke rekeningnya tidak utuh.
“Waktu itu saya pinjam Rp 1.000.000, tapi yang masuk ke rekening hanya Rp 964.000,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut AR, tiga hari setelah pencairan dana, dirinya mulai Diteror oleh Debt Collector (DC) melalui telepon maupun pesan WhatsApp dengan bahasa yang dinilai kasar dan intimidasi.
“Baru tiga hari sudah ditelepon dan di WhatsApp terus. Kata-katanya kasar sekali,” katanya.
Tak hanya itu, jumlah tagihan disebut terus Membengkak dalam waktu singkat. Dalam hitungan beberapa hari, nominal pinjaman yang awalnya Rp 1.000.000 meningkat drastis hingga mencapai jutaan rupiah.
“Selang lima hari tagihannya jadi Rp 2.000.000. Lalu pada 19 Mei 2025 naik lagi jadi sekitar Rp 3.600.000. Saya kaget karena tidak masuk akal,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, AR akhirnya mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas saran rekan-rekannya. Dari hasil konsultasi tersebut, ia mendapat penjelasan bahwa aplikasi Dana Amanah diduga merupakan Pinjol ilegal.
Menurut pengakuan AR, pihak OJK menyarankan agar dirinya hanya membayar pokok pinjaman sebesar Rp 1.000.000 dan mengirimkan bukti pembayaran kepada pihak aplikasi.
“Dari OJK disarankan bayar pokoknya saja karena itu ilegal. Bukti pembayaran dan laporan diminta dikirim ke pihak Dana Amanah. Kalau masih Diteror lewat telepon atau WhatsApp, disuruh abaikan atau blokir nomernya,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iklan Pinjol di Youtube atau media lainnya. Cek dulu legalitasnya. Kalau seperti ini, kasihan masyarakat karena jelas sangat merugikan,” demikian imbauan yang disampaikan pihak OJK kepada korban.
AR juga mengaku mendapat saran agar segera mengamankan identitas pribadinya, seperti KTP dan rekening bank, guna menghindari penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Mereka menyarankan saya datang ke Dispendukcapil dan bank untuk antisipasi penyalahgunaan data,” pungkasnya. (MLDN)













