Diduga Ilegal, Polisi Segel Empat Tambang Galian C di Panceng Gresik, 36 Pekerja Diamankan

by

Gresik || Detik24jam.id — Tim Mabes Polri melakukan penyegelan terhadap empat lokasi tambang Galian C di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (12/5/2026).

 

Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar perizinan dan merusak lingkungan.

 

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 36 pekerja yang terdiri dari operator alat berat hingga sopir truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Selain itu, petugas juga memasang garis polisi di sejumlah alat berat yang berada di area tambang guna menghentikan seluruh aktivitas penambangan.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tambang tersebut diduga dikelola oleh warga asal Lamongan.

 

Hingga kini, petugas masih melakukan pendalaman terkait legalitas usaha tambang maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi.

 

Penindakan ini menjadi bagian dari Langkah bersih-bersih aparat terhadap praktik tambang ilegal yang dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Gresik utara.

 

Sementara itu, aktivitas di area tambang kini lumpuh total setelah seluruh lokasi dipasangi garis polisi oleh petugas. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *