Matjari Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Soroti Keadilan Hukum 

by

SAMPANG || Detik24jam.id — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang terhadap terdakwa Matjari dalam kasus dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban. Terdakwa divonis 6 tahun penjara, lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 3 tahun hukuman penjara.

 

Kuasa hukum korban Hairuddin, Jakfar Sodik S.H, menilai putusan tersebut membuktikan bahwa Majelis Hakim bekerja secara objektif dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi selama proses hukum berlangsung.

 

Menurut Jakfar Sodik, hakim telah melihat secara menyeluruh unsur dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

 

“Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi secara objektif. Bahkan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara dari tuntutan 3 tahun. Ini menunjukkan fakta persidangan benar-benar diperhatikan,” tegasnya. Senin (11/05/2026).

 

Jumpa pers Kuasa hukum korban AJP, Jakfar Sodik S.H, beserta laouyer lainnya

 

Ia juga mengapresiasi sikap hakim yang dinilai berani mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum yang ada. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bentuk keseriusan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan bagi korban.

 

Dalam persidangan, sejumlah dokumen penting turut menjadi bahan pertimbangan hakim, termasuk surat korban berjudul “Ratapan dan Tangisan Korban Perencanaan Pembunuhan Berencana” yang dinilai memperkuat dugaan adanya niat dan upaya pembunuhan terhadap korban.

 

Meski mengapresiasi putusan hakim, pihak korban masih berharap adanya hukuman maksimal sesuai penderitaan yang dialami korban akibat dugaan percobaan pembunuhan tersebut.

 

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum,” ujar Jakfar.

 

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak terdakwa masih memiliki hak mengajukan banding dalam waktu satu minggu setelah putusan dibacakan. Kuasa hukum korban berharap Jaksa Penuntut Umum tetap mengawal putusan tersebut apabila proses banding dilakukan.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Sampang karena dinilai menyangkut komitmen penegakan hukum terhadap perkara dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *