PRAPERADILAN AS MEMANAS: KUASA HUKUM BONGKAR DUGAAN REKAYASA KASUS HINGGA CACAT PROSEDUR, PUBLIK GEMPAR

oleh
oleh
banner 468x60

PASURUAN || Detik24jam.id – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Jumat (8/5/2026), mendadak memantik perhatian luas publik setelah kuasa hukum AS membongkar sederet dugaan cacat prosedur hingga indikasi rekayasa perkara dalam kasus judi online yang menjerat kliennya.

 

banner 336x280

Dalam persidangan melawan Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan itu, tim kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran secara terbuka mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap AS yang dinilai tidak memiliki alat bukti cukup sebagaimana mestinya.

 

Kuasa hukum AS, Anderias Wuisan, menegaskan kliennya hanya diduga sebagai pemain judi online pribadi dan bukan bandar togel seperti yang dituduhkan penyidik.

 

“Tidak ada catatan pasangan, tidak ada rekap setoran, tidak ada bukti AS menerima titipan nomor maupun menawarkan perjudian kepada masyarakat,” tegas pihak pemohon dalam persidangan.

 

Pernyataan tersebut langsung menyedot perhatian pengunjung sidang. Sebab, pihak pemohon menilai penerapan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP terhadap AS diduga dipaksakan agar penyidik dapat melakukan penahanan.

 

Menurut kuasa hukum, apabila AS hanya dikenakan Pasal 427 KUHP sebagai pemain judi, ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat objektif penahanan.

 

Tak berhenti di situ, kubu pemohon juga membongkar dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan AS pada 10 Februari 2026.

 

Dalam kesaksiannya, Basir, warga Karang Sentul, Gondang Wetan, mengungkap petugas hanya memperlihatkan surat penangkapan secara sekilas tanpa memberikan kesempatan membaca isi surat maupun menjelaskan alasan penangkapan secara utuh.

 

“Surat hanya diperlihatkan sebentar, tidak dijelaskan detail,” ungkap saksi di hadapan hakim tunggal.

Sorotan tajam juga mengarah pada proses penyitaan barang bukti. Handphone milik AS disebut sudah diambil sejak malam penangkapan pada 10 Februari 2026 pukul 22.23 WIB. Namun administrasi penyitaannya baru muncul lebih dari satu bulan kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2026.

 

Kuasa hukum menilai fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian administrasi hingga potensi pelanggaran prosedur penyitaan.

Tak hanya itu, dalam sidang juga terungkap bahwa handphone Oppo dan uang tunai Rp100 ribu milik saksi Basir akhirnya dikembalikan penyidik pada April 2026.

 

Pihak pemohon menyebut pengembalian barang tersebut memperkuat dugaan bahwa barang yang sebelumnya disita sebenarnya tidak berkaitan dengan praktik perjudian.

 

Dalam persidangan disebutkan, uang Rp100 ribu itu merupakan hasil pembayaran pembelian kelapa, bukan uang taruhan togel sebagaimana yang sempat diduga.

 

Sidang semakin menarik perhatian publik ketika kuasa hukum menghadirkan sejumlah dokumen dan saksi yang menggambarkan latar belakang sosial AS.

AS disebut aktif dalam kegiatan keagamaan serta tercatat sebagai pengurus Yayasan Al-Istiqomah Buntalan.

Saksi Boedi dari perangkat Desa Buntalan, Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, juga menyampaikan bahwa AS dikenal masyarakat sebagai ustadz dan tokoh lingkungan, bukan bandar perjudian.

 

“Selama ini yang bersangkutan dikenal aktif dalam kegiatan masyarakat dan keagamaan,” ujar saksi di persidangan.

 

Rangkaian fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan tersebut kini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik terkait profesionalitas proses penegakan hukum dalam perkara ini.

 

Publik kini menanti putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bangil, apakah akan menerima dalil-dalil pemohon atau justru menguatkan langkah aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law. (MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.