Surabaya || Detik24jam.id – Pemuda berinisial MA (24) Warga Jalan Bulaksari, Surabaya, akhirnya harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolsek Krembangan setelah aksi Judi Online dipergoki Unit Reskrim Polsek Krembangan
Tersangka diringkus saat berada di Giras Pelangi Jalan Wonokusumo
Dia saat itu sedang bermain Judi Slot Via Online dengan memainkan Judi Star Like Princess
Tersangka kala itu sedang berada di Giras Pelangi duduk sendiri dengan melihat handphone
Anggota Reskrim Polsek Krembangan yang mendapat informasi jika ia memainkan Judi Online, langsung mencari keberadaan tersangka
“Kita amankan tersangka saat bermain Judi Online. Ia tidak bisa mengelak karena kami amankan saat bermain,” tutur Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Suciono. Selasa 09/01/2024
Tersangka ternyata sudah memainkan Judi Online tersebut sejak bulan November 2023
Dari hasil pemeriksaan handphone miliknya, anggota Reskrim mendapat bukti ia sudah seringkali bermain Judi Online
“Selain deposit sekira Rp 200.000 lebih. Tersangka sudah sering, riwayat top up sudah banyak,” imbuh Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto
Anehnya, meski pengangguran tersangka ini bisa transfer uang ke akunnya sangat banyak. Tersangka deposit untuk bermain Judi Online ini
“Kadang uangnya dari orang tua, tapi belum pernah menang selama main Judi Online ini,” aku tersangka saat ditanya Penyidik
Editor : RED













