Modus MBG Makan Korban!!! Sindikat Penipu Gasak Rp 25 Juta Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik 

by

Gresik || Detik24jam.id — Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG). 3 orang tersangka digiring ke sel tahanan.

 

Kabar yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada 22 April 2026 lalu. Korban berinisial NA (29), warga asal Dusun Tegalrejo, Kelurahan Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

 

3 tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Gresik yakni:

1. RW (35), warga asal Desa Tanjung, Kabupaten Lamongan

2. AS (29), warga asal Wonokusumo

3. AP (24), warga asal Dupak, Surabaya.

 

Penipuan bermula saat korban yang bekerja sebagai sales susu UHT dihubungi melalui Facebook oleh tersangka AP.

 

Tersangka mengaku ingin membeli susu dari korban. Komunikasi pun berlanjut melalui WhatsApp.

 

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku punya dapur MBG di Gresik yang membuat korban percaya untuk transaksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Kamis (30/4/2026).

 

Karena yakin dengan tersangka, korban pun menyepakati pembelian sebanyak 400 dus susu UHT senilai Rp 37.715.000. Serta minyak goreng Fermina ukuran 700ml sebanyak 88 dus senilai Rp 17.160.000

 

Puncaknya, pada 24 April 2026, korban bersama sang suami dan sopit berangkat dari Kediri menuju Jalan Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, lalu bertemu dengan orang yang mengaku RW bersama 6 orang bongkar muat.

 

“Selanjutnya 380 dus susu UHT dan 88 dus minyak goreng Fermina diturunkan. Sisa 20 dus susu UHT diminta diantar ke tempat lain,” jelasnya.

 

Tanpa curiga, korban pun mengikuti RW. Namun di tengah perjalanan tersangka menghilangkan jejak. Saat dihubungi juga sudah tidak aktif tanpa melakukan pembayaran sama sekali.

 

Korban semakin terkejut ketika kembali ke lokasi penurunan barang di Jalan Leran, barang-barang miliknya tang belum dibayar itu sudah tidak ada.

 

AN pun melapor ke Polres Gresik karena mengalami kerugian Rp 52.975. 000.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

 

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus 3 tersangka RW, AS, dan AP saat berada di Terminal Arjosari, Malang. Ketiganya merupakan sindikat.

 

“Tersangka dikenakan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone dan rekaman CCTV. Saat ini masih penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *