Video Joget Diduga Aparatur Desa Viral, DPRD Pasuruan Soroti Etika dan Disiplin Pelayanan Publik

by

 

Pasuruan || Detik24jam.id — Sebuah video singkat berdurasi 11 detik viral di media sosial, memicu perhatian publik dan respons dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terkait dugaan perilaku aparatur desa.

Video yang diunggah akun TikTok @epilo_olipe menampilkan seorang individu bersama dua rekannya berjoget, dengan keterangan “moleh kerjo tancap gas” atau pulang kerja langsung bersantai.

Peristiwa itu diduga terjadi di salah satu pusat perbelanjaan, meski belum ada konfirmasi resmi terkait lokasi dan identitas dalam video tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Febri Irawan Darwis, angkat bicara melalui sambungan telepon, Sabtu (4/4/2026).

Ia menyatakan, jika informasi dalam video tersebut terbukti benar, perilaku itu dinilai tidak patut dan berpotensi mencederai wibawa pelayanan publik di tingkat desa.

“Aparatur desa adalah pelayan masyarakat, sehingga saat memakai atribut kedinasan wajib menjaga etika, disiplin, dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Febri mendorong kepala desa untuk segera melakukan klarifikasi secara objektif dan transparan terkait kejadian tersebut.

Menurutnya, jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

“Ini jangan hanya berhenti sebagai video viral, tetapi harus menjadi evaluasi bersama untuk memperkuat disiplin aparatur, pengawasan jam kerja, dan penggunaan atribut kedinasan agar pelayanan publik tetap bermartabat dan dipercaya rakyat,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa batik KORPRI merupakan pakaian dinas resmi bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan.

Febri menegaskan, persoalan utama bukan sekadar penggunaan seragam, melainkan perilaku, waktu, dan konteks yang dinilai dapat mencederai etika serta disiplin pelayanan publik.

“Jadi, isu pokoknya bukan semata ‘pakai seragam KORPRI atau tidak’, melainkan apakah perilaku, waktu, dan konteks pemakaiannya mencederai disiplin, etika, dan wibawa pelayanan publik,” jelasnya.

Terkait sanksi, ia meminta klarifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum penentuan langkah lebih lanjut.

“Jika pelanggaran itu terbukti, maka sanksinya harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran tertulis sampai langkah yang lebih tegas,” tegasnya.

Febri berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar pelayanan publik di desa semakin tertib, beretika, dan mendapat kepercayaan masyarakat.(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *