SAMPANG || Detik24jam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang melalui Tim Resmob berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan suami istri siri berinisial M (38) dan UH (50).
Penangkapan ini dilakukan hanya berselang 14 jam setelah aksi terakhir mereka di Desa Gunung Maddah pada Selasa (31/03), di mana petugas berhasil mengendus persembunyian pelaku di sebuah rumah indekos di Jalan Selong Permai pada Rabu dini hari.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga bernama Saleh yang kehilangan motor Honda Supra X miliknya saat diparkir di pinggir jalan raya.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/129/III/2026/SPKT hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti kunci di lokasi penangkapan.
”Keberhasilan ini merupakan hasil gerak cepat anggota di lapangan yang langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan teknis, sehingga dalam waktu kurang dari satu hari para tersangka sudah bisa kami amankan tanpa perlawanan,” katanya.
Iptu Fajri Alim memaparkan lebih lanjut bahwa hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan, di mana pasangan ini ternyata spesialis yang telah beroperasi di belasan lokasi berbeda di wilayah hukum Sampang.
Dari hasil pengembangan, tercatat ada 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar mulai dari wilayah Pliyang, Jalan Lingkar Selatan (JLS), hingga area SPBU Bancelo’.
”Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pasangan ini bukan pemain baru dan tercatat telah melakukan pencurian di sebelas lokasi berbeda dengan menyasar berbagai merk kendaraan mulai dari Supra Fit hingga Jupiter Z,” ungkapnya.
Mengenai modus operandi, polisi menyebutkan bahwa motif utama kedua tersangka melakukan tindakan kriminal tersebut adalah faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara instan.
Selain motor milik korban terakhir, petugas juga menyita satu unit Yamaha Mio warna kuning yang selalu digunakan pasangan ini sebagai sarana mobilitas setiap kali mereka mencari target di jalanan.
”Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai peredarannya, termasuk melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan penadah yang menampung motor-motor hasil curian tersebut,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka M dan UH telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sampang dan terancam hukuman berat sesuai aturan hukum yang berlaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (MLDN)













