Sampang || Detik24jam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya saat momentum mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sampang Nomor 100.3.4/315/434.031/2026 tentang Larangan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Dalam surat edaran itu, secara jelas disebutkan bahwa kendaraan dinas dengan pelat merah hanya diperuntukkan untuk kepentingan tugas kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan mudik Lebaran.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang, Achmad Murang, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara sekaligus menjaga aset milik pemerintah daerah.
“Sudah jelas ada surat edaran dari bupati. Kami di bidang aset hanya berharap tidak ada penyalahgunaan pemakaian kendaraan dinas saat Lebaran,” ujar Murang kepada media,
Selain mengacu pada surat edaran tersebut, Pemkab Sampang juga merujuk pada Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/126/434.031/2026 yang mengatur secara rinci tentang tata cara penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung program kerja pemerintah daerah sesuai visi dan misi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Setiap kendaraan dinas juga wajib tercatat dalam daftar inventaris aset pada masing-masing OPD dan penggunaannya harus berdasarkan Surat Penunjukan Pengguna Kendaraan Dinas (SPPKD).
Murang menambahkan, setiap ASN yang menggunakan kendaraan dinas memiliki tanggung jawab penuh terhadap kondisi kendaraan tersebut, termasuk jika terjadi kerusakan, kecelakaan, kehilangan, atau penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, ASN juga dilarang meminjamkan kendaraan dinas kepada pihak lain, menggunakan kendaraan untuk kepentingan pribadi di luar tugas, hingga menjadikannya sebagai jaminan utang.
“Apabila ada yang melanggar, tentunya akan ada sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Murang.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah preventif menjelang libur panjang Lebaran yang biasanya diikuti meningkatnya mobilitas masyarakat. Pemkab Sampang berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas serta mematuhi aturan dalam penggunaan fasilitas negara.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan dan menggunakan kendaraan dinas secara tepat, efisien, serta bertanggung jawab,” pungkasnya.(MLDN)

