Gresik || Detik24jam.id — Kepercayaan yang diberikan kepada teman berujung pahit bagi JAT (37), warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Alih-alih mendapat keuntungan dari rencana usaha cucian mobil, ia justru kehilangan mobil pribadinya setelah didatangi belasan orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC).
Peristiwa bermula ketika JAT diminta bantuan oleh rekannya, FA, warga Manyar Sidomukti. FA mengajak kerja sama membuka usaha dan meminjam dokumen BPKB mobil Toyota Terios milik korban dengan alasan tambahan modal.
Karena merasa sudah berteman dekat, JAT menyerahkan BPKB tersebut dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan.
“Saya tidak ada rasa curiga sama sekali. Namanya juga teman dekat, jadi saya percaya, ujar JAT, Rabu (4/3/2026).
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dokumen tak kunjung kembali. Usaha yang direncanakan pun tak menunjukkan perkembangan.
Kecurigaan JAT memuncak setelah ia mendapat kabar bahwa BPKB miliknya ternyata telah digadaikan ke perusahaan leasing.
Masalah makin pelik ketika belasan orang mendatangi rumahnya dengan membawa surat penagihan.
Mereka mengklaim kendaraan tersebut menjadi jaminan pinjaman yang menunggak pembayaran.
JAT mengaku terkejut karena tidak pernah merasa mengajukan kredit atau menandatangani dokumen apa pun.
“Tidak pernah ada survei ke rumah saya, tidak pernah ada tanda tangan saya. Tiba-tiba mobil saya dibawa,” katanya.
Kedatangan para penagih itu juga meninggalkan trauma bagi keluarganya.
Suasana rumah yang biasanya tenang mendadak berubah mencekam saat rombongan tersebut datang secara bersamaan.
Merasa dirugikan, JAT akhirnya melaporkan FA ke Polres Gresik atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia didampingi kuasa hukum dari kantor Agustin & Partners untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kuasa hukum korban, Resa Fahmi Susetio, menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian sekaligus tekanan psikologis.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan ini secara profesional agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan dokumen penting, termasuk BPKB kendaraan.
Kepercayaan tanpa pengamanan hukum yang jelas bisa berujung kerugian besar bahkan kehilangan aset sendiri. (MLDN)

