Sidang Pleidoi Wakil DPRD Sampang. PH Saksi Korban menyebut ; Pembelaan Terdakwa Berbelit-belit

by
Sidang Pleidoi Wakil DPRD Sampang. PH Saksi Korban menyebut ; Pembelaan Terdakwa Berbelit-belit

 

Sampang || Detik24jam.id – Wakil Ketua DPRD Sampang H. Fauzan Adima, S.H.,M.Kn. Bin H. Ridhoi telah menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Rabu (27/12/2023). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura Jawa Timur.

Sebelumnya terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang telah membacakan tuntutan terhadap perkara kasus pencemaran nama baik (Pasal 311 KUHP Pidana) atas nama terdakwa H Fauzan Adima, S.H.,M.Kn. Bin H Ridhoi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat 1 KUHP, yang akan dijatuhi hukuman selama 2 tahun.

” Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H Fauzan Adima, S.H.,M.Kn. Bin H Ridhoi di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah). Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dalam sidang sebelumnya, hari Selasa, (19/12) lalu. Jaksa Penuntut Umum Suharto, S.H.

Saat ditemui Kuasa Hukum terdakwa R Agus Andriyanto, SH mengatakan, ada beberapa kronologis yang telah diungkap dalam jalannya persidangan pleidoi ini. “Dirinya menyayangkan secara spesifik diformulasikan terhadap parpol /peserta pemilu sebagai korporasi atau badan hukum, tidak boleh menindaklanjuti peserta politik yang terjerat kasus hukum.

” Sesuai Instruksi dari bapak Kapolri kepada seluruh Kapolda se-Indonesia, apabila parpol tersebut terjerat hukum, maka harus menunggu hingga konstestasi politik selesai terlebih dahulu, “harus ditangguhkan terlebih dahulu,” paparnya.

Sementara itu kuasa hukum saksi korban Nurul Faryati menyebut, di sidang pembelaan /pleidoi hari ini pihak terdakwa penuh drama dan berbelit-belit, “disebut, dari keterangan pembelaan /pleidoi pihak terdakwa terlalu melebar kemana-mana.

” Inti dari perkara kasus (kliennya) Ibu Sri Rustiana ini adalah kasus Fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang publik figur Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima. Sebaliknya juga Ibu Sri Rustiana bukan wanita biasa, “beliau juga seorang anggota dewan, yang mana beliau mendapati tekanan batin dan beban mental atas perbuatan fitnah tersebut.

Nurul, menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa H. Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan fitnah, sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sampang.” Tegas Nurul Faryati.

” Kuasa hukum saksi korban berharap, mudah-mudahan di pertemuan sidang Replik dan Duplik kedepannya sudah ditemukan bahwa ini adalah suatu keadilan yang tegak dan lurus. “Berharap Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana full 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Editor : MLDN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *