Tingkatkan Pengawasan, Si Propam Polres Pulpis Sosialisasikan Barcode Yanduan Propam di Ruang Yanlik

oleh
oleh

Pulang Pisau – Guna memperkuat pengawasan internal dan memastikan pelayanan publik yang bersih dari penyimpangan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pulang Pisau menggelar sosialisasi Barcode Yanduan (Pelayanan Pengaduan) Propam Polri, Jumat (30/01/2026).

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara masif di pusat-pusat Pelayanan Publik (Yanlik) milik Polres Pulang Pisau. Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi kinerja anggota kepolisian di lapangan.

Personel Si Propam menyasar tiga lokasi utama yang menjadi pusat interaksi antara Polri dan masyarakat, yakni Ruang Pelayanan Terpadu SPKT, Ruang Pelayanan SKCK Satintelkam dan Ruang Pelayanan Satpas (SIM).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Propam IPTU Erwin Hidayat menjelaskan bahwa dengan adanya Barcode Yanduan ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa sungkan atau bingung jika ingin memberikan aduan terkait pelanggaran prosedur atau perilaku anggota.

“Masyarakat cukup melakukan scan pada barcode yang telah kami sediakan di ruang pelayanan. Secara otomatis, masyarakat akan diarahkan ke sistem pengaduan resmi Propam Polri. Ini adalah langkah nyata kami untuk menjamin pelayanan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Pemasangan barcode ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi praktik pungutan liar (pungli) serta memastikan setiap petugas di ruang pelayanan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dengan adanya pengawasan digital yang bisa diakses langsung oleh masyarakat, Polres Pulang Pisau berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik dan mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Masyarakat yang sedang mengurus administrasi di Polres Pulang Pisau pun menyambut positif inovasi ini, karena merasa lebih terlindungi dan memiliki akses komunikasi langsung ke fungsi pengawasan Polri jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan. (Humasrespulpis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *