SAMPANG || Detik24jam.id — Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat kerja bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang guna membahas persoalan SDN Batuporo Timur 1, Kecamatan Kedungdung, khususnya terkait data siswa residu yang berdampak pada proses pendidikan dan administrasi bantuan sekolah.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman penting sebagai langkah penyelesaian yang mengedepankan kepastian data, kepentingan siswa, serta ketertiban sistem pendidikan di Kabupaten Sampang.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, Mahfud, menjelaskan bahwa setelah para wali murid dikumpulkan, mayoritas memilih agar anak-anak mereka melanjutkan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
“Setelah wali murid dikumpulkan, mereka memilih untuk sekolah di MIN. Kesepakatan itu kemudian kita tuangkan dalam kesepahaman yang tadi pagi sudah ditandatangani Bapak Bupati,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa poin utama dalam kesepahaman tersebut adalah pelaksanaan seleksi dan investigasi data siswa secara bersama antara Kemenag dan Disdik untuk menghindari terjadinya data residu di kemudian hari.
“Yang pertama, akan diadakan seleksi investigasi data bersama antara Kemenag dan Dinas Pendidikan untuk menghindari residu. Tahapannya nanti akan diatur oleh Disdik dan Kemenag, tetapi kami minta Februari sudah tuntas,” tegasnya.
Menurut Mahfud, percepatan penyelesaian data menjadi penting mengingat pada bulan Maret hingga April sudah memasuki tahapan persiapan ujian.
“Bulan Maret dan April sudah persiapan ujian, jadi siswa ini sudah bisa menentukan dia sekolah di mana,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan data residu tidak menutup kemungkinan terjadi tidak hanya di satu lembaga pendidikan, melainkan berpotensi terjadi di seluruh Kabupaten Sampang.
“Ini tidak menutup kemungkinan tidak hanya terjadi di satu lembaga pendidikan, tetapi bisa di seluruh Kabupaten Sampang. Karena itu nanti sanding data akan dilakukan bersama antara Kemenag dan Disdik di tiap kecamatan,” lanjut Mahfud.
Mahfud bahkan membuka opsi agar seluruh operator data dari Kemenag dan Disdik duduk bersama dalam satu forum teknis apabila diperlukan.
“Kalau dijadikan satu ternyata tidak cukup, semua operator dari Kemenag dan Disdik harus duduk di satu tempat supaya bisa terselesaikan. Opsi-opsinya nanti diatur, siapa yang input lebih dulu, tapi tetap kembali ke siswa mau memilih sekolah yang mana,” paparnya.
Ia menambahkan, potensi terjadinya input data ganda menjadi alasan utama perlunya sinkronisasi data hingga ke tingkat pusat.
“Kalau terjadi input data ganda, makanya dibutuhkan sinkronisasi sampai ke tingkat pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Sampang, H. Fandi, S.Ag, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut sepenuhnya mengedepankan kepentingan wali siswa dan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Kita kembalikan kepada masyarakat sebagai wali siswa. Keputusan nantinya disesuaikan dengan timing input data siswa residu. Kita tidak mencari siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana menemukan solusi,” ujar H. Fandi.
Ia menegaskan, sesuai arahan Bupati Sampang, seluruh pihak berkomitmen untuk mewujudkan satu data pendidikan yang klir, bersih, dan terpusat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sampang.
Terkait isu Bantuan Operasional Sekolah (BOS), H. Fandi memastikan bahwa seluruh tindak lanjut akan dikembalikan pada regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Rapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal pembenahan tata kelola data pendidikan di Kabupaten Sampang agar lebih tertib, transparan, dan berpihak pada masa depan peserta didik. (MLDN)

