Pj Kades Bantah Terduga Pelaku Masih Jabat Kasun di Tlagah: Sudah Mengundurkan Diri Sebelum Kejadian

by

 

SAMPANG || Detik24jam.id — Polemik status terduga pelaku penjambretan berinisial UA yang menewaskan seorang warga di Dusun Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya mulai menemukan titik terang. Penjabat Kepala Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Ayyub, menegaskan bahwa UA bukan lagi menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) saat peristiwa kriminal itu terjadi.

Ayyub secara tegas membantah isu yang berkembang luas di masyarakat dan media sosial yang menyebut UA masih aktif sebagai aparat desa. Ia menjelaskan bahwa UA telah mengundurkan diri tertanggal (31/12/2025) jauh sebelum kejadian, karena dinilai tidak lagi memenuhi komitmen organisasi dan tidak menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Bukan, Mas. Itu bukan Kasun yang lama. Dia memang eks Kasun. Dari sebelumnya sudah tidak komitmen, tidak sesuai dengan undang-undang. Karena itu AU yang bersangkutan mengundurkan diri persis di akhir tahun 2025 dan dia mengundurkan diri sebelum kasus itu terjadi,” tegas Pj Kades kepada awak media Gertak.id

Menurut Pj Kades, posisi Kepala Dusun di wilayah tersebut sudah diisi oleh pejabat baru, bukan UA sebagaimana yang ramai diberitakan. Pergantian itu, kata dia, dilakukan karena alasan kedisiplinan dan ketidakmampuan menjalankan kesepakatan bersama.

“Sebenarnya Kasun yang sekarang itu yang baru, bukan yang lama. Karena dari awal orangnya memang tidak bisa menjalankan apa yang sudah kita sepakati. Setelah dia mengundurkan diri, baru kemudian berdiri yang baru. Nah, kejadian itu terjadi setelahnya,” jelasnya. Minggu (11/01/2026).

Pernyataan Ayyub sekaligus menjadi bantahan langsung terhadap anggapan bahwa terduga pelaku masih bagian dari struktur aktif pemerintahan Desa Tlagah saat insiden penjambretan maut itu terjadi.

Meski demikian, Pj Kades menekankan bahwa klarifikasi status jabatan ini tidak dimaksudkan untuk membela perbuatan pidana, melainkan meluruskan fakta agar tidak terjadi penghakiman kolektif terhadap pemerintahan desa.

“Kalau soal hukum, silakan proses sesuai aturan. Tidak ada yang membela kejahatan. Tapi jangan sampai status yang sudah tidak ada itu dipelintir, karena bisa mencederai nama desa dan aparatur yang sekarang,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi dari Pj Kades Ayyub ini, publik diharapkan lebih jernih memisahkan antara tanggung jawab individu pelaku dan institusi pemerintahan desa, serta mendorong semua pihak—baik pemerintah desa maupun aparat penegak hukum—untuk tetap transparan dan akurat dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *