Polres Sampang Bongkar Aksi Curanmor Berantai, Dua Pelaku Dibekuk

by

 

 

SAMPANG || Detik24jam.id – Jajaran Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan warga.

Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya mengaku telah beraksi hingga 32 kali di sejumlah wilayah Madura.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Toko Rejeki 2, Jalan Jokotole, Desa/Kecamatan Omben, Sampang, pada Minggu,(21/12), sekitar pukul 17.55 WIB.

Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), seorang wiraswasta asal Kecamatan Omben.

Saat kejadian, korban tengah bekerja sebagai admin toko dan baru menyadari sepeda motor miliknya Honda Beat hitam tahun 2014 raib dari halaman depan toko meski dalam kondisi terkunci setir dan magnet kunci tertutup.

“Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat jelas sepeda motor korban diambil oleh salah satu dari dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih,” terang Eko Puji Waluyo

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp8.250.000 dan segera melaporkannya ke Polres Sampang.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial A.S dan S, keduanya berusia 31 tahun dan berdomisili di wilayah Kecamatan Omben.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, (5/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka A.S diamankan di Jalan Raya Sogiyan, Omben, sementara tersangka S ditangkap di rumahnya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh, Omben.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengakui tidak hanya mencuri sepeda motor korban, namun juga telah melakukan aksi curanmor sebanyak 32 kali di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, hingga Galis, Kabupaten Bangkalan.

Modus operandinya imbuh Eko Puji Waluyo pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci menggunakan kunci “T”, dengan motif utama faktor ekonomi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit sepeda motor Honda PCX putih tanpa pelat nomor
Satu buah kunci “T”
Rekaman CCTV berdurasi 26 detik
Satu buah kaos lengan pendek warna hitam

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sampang dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau penadah,” tegas Eko.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *