Sampang || Detik24jam.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (5/1/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.55 WIB, di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), warga Dusun Jesabe, Desa Sogiyan, Kecamatan Omben.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menggunakan kunci ‘T’ untuk mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di halaman depan toko dalam keadaan terkunci setir,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa pelat nomor, satu buah kunci “T”, rekaman CCTV berdurasi 26 detik, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial S dan A.S, keduanya berusia 31 tahun dan berdomisili di wilayah Kecamatan Omben. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali di sejumlah lokasi, meliputi Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, serta wilayah Galis, Kabupaten Bangkalan.
“Motif pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka beraksi secara berboncengan dan menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi,” jelasnya.
Kronologi kejadian bermula saat korban menyadari sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV toko, korban melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.250.000 dan melaporkannya ke Polres Sampang.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka A.S di Jalan Raya Sogiyan, Omben. Selanjutnya, tersangka S diamankan di rumahnya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(MLDN)

