Sampang || Detik24jam.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.55 WIB di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, yang saat kejadian tengah bekerja sebagai admin di Toko Rejeki 2. Sepeda motor korban, Honda Beat warna hitam tahun 2014, dilaporkan hilang meski dalam kondisi terkunci setir dan magnet penutup kunci tertutup.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat sepeda motor diambil oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp8.250.000 dan melaporkannya ke Polres Sampang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial A.S dan S, keduanya berusia 31 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 5 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Omben.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, Satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa nomor polisi, Satu buah kunci “T”, Rekaman CCTV berdurasi 26 detik, Satu buah kaos lengan pendek warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui tidak hanya melakukan pencurian di lokasi tersebut, tetapi juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, hingga Galis, Kabupaten Bangkalan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Motif pelaku diduga kuat karena faktor ekonomi, dan modus operandi yang digunakan adalah mengambil sepeda motor menggunakan kunci T,” tegas AKP Eko.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (MLDN)

