Bangkalan, Madura, 1 Januari 2026 || Detik24jam.id — Masyarakat setempat mengangkat kekhawatiran terkait hilangnya papan nama pemberitahuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LSD) di wilayah Petapan, Kabupaten Bangkalan. Menurut laporan yang diterima, papan pemberitahuan publik tersebut hilang atau kemungkinan dicuri oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan dalam pemeliharaan aset publik.
Masyarakat menegaskan bahwa Pemda Kabupaten Bangkalan memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengganti papan pemberitahuan yang dirusak atau hilang, mengingat fasilitas ini berfungsi sebagai informasi publik penting mengenai perlindungan lahan pertanian pangan. Perusakan atau pencurian papan nama ini tidak hanya merusak fasilitas publik tetapi juga termasuk tindak pidana yang diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia, dengan kemungkinan dikenakan sanksi pidana bagi pelaku yang teridentifikasi.
Secara hukum, kasus ini diatur sesuai dengan Pasal 71, 72, dan 77 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PPLPB), yang mengatur tentang perlindungan aset dan fasilitas yang berkaitan dengan lahan pertanian pangan. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dirujuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan terkait ketertiban umum dan perlindungan aset daerah.
Untuk menindaklanjuti kejadian ini, masyarakat menyarankan agar dilakukan pelaporan kepada pihak berwenang terdekat, seperti kantor kelurahan/desa, kecamatan, atau kepolisian setempat. Pelaporan harus disertai bukti yang tersedia, seperti keterangan saksi mata atau dokumentasi lokasi di mana papan nama semula berada, untuk mempermudah proses penyelidikan. Selain itu, diperlukan koordinasi yang erat dengan Pemda Kabupaten Bangkalan dan dinas terkait, antara lain Dinas Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menyiapkan penggantian papan nama yang hilang.
Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, diminta untuk bertindak secara tegas dan objektif dalam mengidentifikasi pelaku serta memberikan sanksi pidana yang sesuai. Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, dalam keterangan singkat, menyatakan bahwa pihaknya siap menangani laporan ini dan akan melakukan penyelidikan untuk menemukan jejak pelaku. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan konsekuensi yang pantas,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat mengingatkan Pemda Kabupaten Bangkalan untuk segera menanggapi kejadian ini dan mengambil tindakan preventif agar tidak terulang kembali, seperti meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas publik dan memperkuat sistem pemeliharaan. Pemda diharapkan dapat segera mengganti papan nama yang hilang untuk memastikan informasi tentang perlindungan lahan LSD tetap tersedia bagi masyarakat, serta menjaga ketertiban dan keamanan aset publik di wilayah Kabupaten Bangkalan. Saat ini, proses pelaporan dan koordinasi antar pihak sedang berlangsung untuk menuntaskan kasus ini. (MLDN)

