Gresik || Detik24jam.id — Petugas menggelar operasi gabungan terkait keresahan warga atas keberadaan juru parkir (Jukir) liar di Kabupaten Gresik, Kamis (18/12/2025).
Menyasar sejumlah ruas jalan di Kabupaten Gresik, operasi gabungan petugas Dinas Perhubungan dan Polres Gresik tersebut mengamankan sebanyak 7 orang Jukir liar.
Kasi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan perparkiran Dishub Gresik, Masyhur Arif mengatakan, ketujuh Jukir yang diamankan ke Mapolres Gresik itu melakukan sejumlah pelanggaran seperti melakukan penarikan di dalam wilayah usaha dan ruko tetapi tidak terdaftar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ia menyebut, Jukir juga melakukan penarikan di tepi jalan umum yang disitu adanya larangan parkir dikarenakan wilayah Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Selain belum terdaftar di BPKAD, beberapa Jukir yang diamankan juga belum terdaftar di Kantor Dishub Gresik.
Sebanyak tujuh Jukir liar tersebut diamankan dari Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jalan Jawa GKB, Jalan Kalimantan GKB, Jalan Kartini, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Jalan Usman Sadar.
Sebelumnya, keluhan masyarakat banyak terkait sikap tidak sopan juru parkir, serta praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan bahkan disertai pemaksaan kepada pengendara atau pedagang. (MLDN)













