Surabaya || Detik24jam.id — Pelarian FFM berakhir di tangan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak. Pemuda 20 tahun tersebut tak berkutik saat Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak menyergap kediamannya.
FFM merupakan salah satu aktor kunci dalam aksi pembegalan yang dilakukan kelompok gangster di kawasan Jalan Bulak Kali Tinjang Baru, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Penangkapan warga Surabaya ini merupakan hasil pengembangan intensif pasca kejadian yang meresahkan warga Bulak tersebut.
Tidak hanya terlibat dalam aksi penyerangan, FFM diketahui memiliki peran sebagai Eksekutor sekaligus penyalur Motor hasil rampasan.
Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto menjelaskan bahwa tersangka FFM tertangkap setelah polisi melakukan koordinasi antara Unit Jatanras dengan Polsek Kenjeran. Dari hasil interogasi, peran FFM tergolong vital dalam struktur kelompoknya.
“Tersangka ini yang menjual Sepeda Motor Curian milik korban kepada seorang. Saat ini, identitas penadah tersebut sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Iptu Suroto, Kamis (18/12/2025).
Aksi FFM terbilang licin. Setelah melakukan penyerangan secara beringas terhadap kelompok pemuda di lokasi kejadian, ia langsung membawa kabur sepeda motor korban. Sepeda Motor tersebut tak disimpan lama, melainkan langsung dilempar ke pasar gelap.
“Uang hasil penjualannya kemudian dibagi rata dengan anggota kelompok lainnya untuk bersenang-senang,” tambahnya.
Selain menjadi marketing hasil kejahatan, FFM juga dipercaya kelompoknya untuk menjadi penjaga gudang senjata.
Polisi yang melakukan penggeledahan di sebuah bangunan yang dijadikan basecamp mereka di wilayah Sidotopo dibuat terperangah.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan senjata tajam yang siap digunakan untuk aksi tawuran maupun pembegalan.
Tak tanggung-tanggung, Sembilan bilah Celurit berukuran panjang dan dua busur panah diamankan sebagai barang bukti.
“Sajam-sajam ini disimpan rapi di basecamp wilayah Sidotopo. Semuanya sudah kami sita untuk memperkuat alat bukti di persidangan nanti,” tegas Iptu Suroto.
Kini, FFM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan (curas) serta kepemilikan senjata tajam ilegal.
Sementara itu, petugas masih terus memburu anggota gangster lain serta penadah yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi gangster di wilayah hukum kami. Siapa pun yang terlibat, pasti akan kami sikat,” pungkas Iptu Suroto. (MLDN)













