SAMPANG || Detik24jam.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang menangkap pria berinisial MS (31) terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk eksploitasi terhadap anak dan tindakan pencabulan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, mengatakan kasus itu terungkap pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam 20.30 wib di dalam kamar kos-kosan Korban Jl. Rajawali Kelurahan Karangdalam, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Setelah polisi mendatangi sebuah lokasi yang menjadi tempat menampung para korban TPPO.
“MS kami amankan di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah kami lakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi terkait adanya penampungan perempuan yang berkedok sebagai tempat kontrakan.
Pelaku yang menjadi Mucikari atau tindak Pidana TPPO atau memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul. Dimana korban LD yang menjadi korban TPPO yang dilakukan tersangka untuk dijadikan jasa Sex kepada lelaki hidung belang
“Tersangka sebagai perantara untuk mencarikan laki-laki hidung belang untuk menggunakan jasa sex terhadap korban, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal,Tindak Pidana TPPO atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan, memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain atau barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 506 KUHP.
” Diantaranya Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, “pungkasnya.
Editor : MLDN


















