Sampang || Detik24jam.id – Pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025, pukul 18.50 WIB, warga di wilayah Dusun Tangkat, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, menemukan seorang pria dalam keadaan sendirian dan kebingungan. Pria tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Hasan (57 tahun), warga Dusun Cangge, Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, yang diduga mengalami gangguan mental sehingga lupa arah pulang.
Kejadian penemuan pria yang linglung ini dimulai ketika warga bernama Qomarul Arifin sedang beraktivitas di sekitar perumahan guru Dusun Tangkat. Saat itu, Qomarul melihat pria yang mengenakan kaos dan celana pendek dengan ciri-ciri rambut botak dan kulit sawo matang, berdiri sendirian dan tampak bingung tidak tahu mau ke mana. Merasa khawatir, Qomarul segera melaporkan kejadian tersebut ke Personel Pengawas (Ps. Ba) SPKT III Polsek Torjun.
Setelah menerima laporan dari warga, anggota jaga Polsek Torjun langsung mendatangi Tempat Kejadian (TKP) di perumahan guru Dusun Tangkat. Dengan pendekatan yang humanis, petugas polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk dibawa ke markas Polsek Torjun guna dilakukan pendataan awal dan pencarian informasi lebih lanjut.
Di Polsek Torjun, petugas segera melakukan identifikasi terhadap pria yang ditemukan. Setelah beberapa upaya, akhirnya petugas berhasil mendapatkan informasi tentang alamat dan keluarga pria tersebut, yang kemudian dihubungi untuk menjemput. Pihak keluarga yang datang adalah Romlah (50 tahun), istri dari Hasan yang ditemukan linglung.
Menurut keterangan Romlah, suaminya memang telah lama mengalami gangguan mental, yang terkadang membuatnya keluar rumah tanpa memberitahu dan sulit menemukan arah pulang. “Kami sangat khawatir ketika dia tidak pulang pada sore hari, dan sangat bersyukur ketika polisi menghubungi kami mengatakan bahwa dia telah ditemukan dan dalam keadaan aman,” ujar Romlah semasa menjemput suaminya di Polsek Torjun.
Tindakan yang dilakukan oleh petugas Polsek Torjun dalam menangani kejadian ini meliputi penerimaan laporan warga, penjemputan di TKP, pengamanan ke markas polisi, pendataan awal dengan pendekatan humanis, serta penghubungan pihak keluarga. Semua tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan laporan langsung dari masyarakat.
Setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi dengan pihak keluarga, Hasan akhirnya diizinkan untuk pulang bersama istri pada pukul 20.45 WIB. Penyelenggaraan laporan kejadian ini bertujuan sebagai bahan pelaporan kepada pimpinan Polsek Torjun guna mendokumentasikan setiap peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam laporan yang disusun oleh Brigpol Nor Wahid Rusdianto (NRP 94050772) selaku Ps. Ba SPKT III Polsek Torjun, dinyatakan bahwa pria tersebut telah ditemukan dalam keadaan aman dan telah dijemput keluarga. Tidak ada saran khusus yang diberikan dalam laporan ini, karena kejadian telah ditangani secara tuntas dan lancar.
Laporan kejadian ini disertai dengan lampiran berupa foto pria yang ditemukan linglung dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Laporan selesai disusun di Torjun pada hari yang sama, tanggal 11 Desember 2025, dan ditandatangani oleh Brigpol Nor Wahid Rusdianto sebagai pembuat laporan.
Kejadian ini juga menunjukkan kesadaran warga yang tinggi dalam membantu sesama dan kerja sama yang baik antara masyarakat dan lembaga penegak hukum, yang menjadi kunci dalam menangani peristiwa semacam ini dengan cepat dan efektif. (MLDN)

