Sampang || Detik24jam.id – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diringkus pihak kepolisian di pinggir jalan raya di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Pelaku diringkus oleh sejumlah aparat berpakaian preman dengan dilengkapi senjata api laras panjang. Setelah itu pelaku dimasukkan ke dalam mobil berwana putih. Sontak menyita perhatian pengendara serta warga setempat.
Kasatnarkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto melalui KBO Iptu Safriwanto membenarkan jika anggotanya yang melakukan penangkapan tersebut.
Pelaku diantaranya berinisal MT (29), IE (20), sama-sama warga Desa Sokobanah Daya. Kemudian satu pelaku di bawah umur beusia 17 tahun.
“Pelaku ini diamankan setelah transaksi membeli narkoba jenis sabu-sabu, seberat sekitar 2 gram,” terangnya, Rabu 13/12/2023.
Menurut Safriwanto, ketiganya membeli sabu-sabu untuk memperoleh keuntungan karena akan dijual kembali.
Dalam proses pembelian, mereka memiliki peran berbeda, seperti bocah dibawah umur bersama IE patungan menyediakan uangnya. Sedangkan MT bertugas membeli.
“Ke tiganya saat ini sudah berada di Mapolres Sampang, begitupun sudah kami lakukan tes urine dan hasilnya semua positif mengkonsumsi narkoba,” pungkasnya.
Editor : MLDN

