Pelaku Pencemaran Nama Baik Guru BK SMP 1 Camplong Diringkus Satreskrim Polres Sampang

by
Detik24jam.id/Foto/Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di dunia digital. Aparat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila dan pelecehan seksual nonfisik yang menimpa seorang guru di Kabupaten Sampang.

Sampang || Detik24jam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di dunia digital. Aparat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila dan pelecehan seksual nonfisik yang menimpa seorang guru di Kabupaten Sampang.

Kasus ini menyeret nama seorang pria berinisial BT (38), warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Ia diduga melakukan tindakan pelecehan digital terhadap DWP (46), seorang guru perempuan di wilayah Sampang, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan BT dilakukan Tim Satreskrim Polres Sampang pada Kamis (4/12/2025) siang di kawasan Kecamatan Camplong. Informasi ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.

“Benar, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 21 April 2025 lalu,” ujarnya.

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (9/1/2025), ketika korban menerima pesan WhatsApp dari BT. Pesan tersebut berisi ancaman akan mempublikasikan kabar negatif mengenai korban.

“Pesan WA-nya berisi ancaman akan diberitakan di media,” ungkapnya.

Ancaman tersebut tak berhenti. Keesokan harinya, Jumat (10/1/2025), pelaku kembali mengirim pesan WA yang berisi kata-kata jorok dan menyebut organ reproduksi manusia.

“Pelaku juga mengirimkan voice note dengan muatan yang sama,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.

Pada hari yang sama, korban dikejutkan oleh pesan dari rekannya yang mengirimkan sebuah tautan berita online. Link tersebut beredar di grup WhatsApp SMPN 1 Camplong dengan judul:
“DUGAAN PEMALAKAN OLEH OKNUM GURU BK DI SMP 1 CAMPLONG.”

Menurut AKP Eko Puji Waluyo, sehari berikutnya, link serupa kembali beredar dan semakin mencoreng nama baik korban.

Merasa dirugikan secara moral, psikologis, dan sosial, korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada Polres Sampang. Penyidik bergerak cepat dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar screenshot percakapan WA korban dan pelaku, serta satu flashdisk berisi pesan voice note berdurasi 38 detik,” bebernya.

Atas perbuatannya, BT dijerat pasal berlapis.

Ia dikenai Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke JPU,” tegas AKP Eko Puji Waluyo. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *