Sampang || Detik24jam.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Fadilah Hilmi menyampaikan, Rabu (3/12/2025), tim penyidik Kejari setempat, melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn.
Penggeledahan berdasarkan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print.02/M.5.37/Fd.2/II/2025 (28/11/2025)
Surat Perintah Penggeledahan No. Print-1503/M.5.37/Fd.2/12/2025 (2/12/2025)
Surat Perintah Penyitaan No. Print-1504/M.5.37/Fd.2/12/2025 (2/12/2025).
Dilakukan di 2 lokasi yakni, Kantor RSUD dr. Mohammad Zyn, Jl. Rajawali No. 10, Karang Dalam, Sampang dan Rumah Bendahara Pengeluaran RSUD, WRM, Dusun Beringin, Desa Omben, Kecamatan Omben, Sampang.
Barang yang disita. Di antaranya, 1 unit PC All in One (Bendahara Penerimaan), 1 unit CPU (Bendahara Pengeluaran), 5 unit HP, Dokumen: SP2BP BLUD 2023, 2024, 2025 (Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, Pembiayaan).
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi di BLUD RSUD. Kami berkomitmen mengusut tuntas dan menindaklanjuti setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ujar pungkas Fadilah Hilmi, Kepala Kejari Sampang. (MLDN)

