Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau mensosialisasikan tata cara berkendara sepeda motor untuk menciptakan lalulintas yang aman dan tertib.
Selain itu juga, para peserta diberikan materi mengenai tehnik berkendara roda dua saat di jalan raya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si melalui Kasatlantas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K mengatakan pelajar yang diperbolehkan orangtuanya untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah, wajib menggunakan alat keselamatan, serta melengkapi surat kendaraannya.
“Bagi pelajar yang ke sekolah menggunakan sepeda motor agar melengkapi pengaman saat berkendaraan berupa helm, kaca spion serta tidak melanggar rambu-rambu maupun traffic light,” kata Divani saat berlangsungnya kegiatan simulasi di SMA MTs Annur, Rabu (3/12/2025).
Terkhusus pelajar yang belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM, lanjut Divani, ia mengimbau agar pelajar tersebut tidak membawa sepeda motor saat bersekolah.
“Bagi pelajar SMA apabila usia belum sampai 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai sepeda motor saat akan ke sekolah,” tambahnya.
Secara moril, pelajar diingatkan agar tidak melakukan aksi kebut-kebutan di jalanan. Karena hal itu bukan hanya mengganggu dan dapat menyebabkan kecelakaan saja, tetapi siswa juga patut menunjukan adab berkendara yang baik.
“Pelajar MTs Annur khususnya siswa agar tidak terlibat dalam aksi kebut-kebutan maupun balapan liar di jalanan umum, serta aksi tawuran sesama pelajar dengan siswa dari sekolah yang lain karena dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain yang menggunakan jalan umum,” ucap Kasat.
Di akhir, Divani berpesan agar siswa yang telah mengikuti simulai berkendara itu agar menjadi pelopor untuk menciptakan budaya tertiba berlalu lintas.
“Diharapkan pelajar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah dan keluarga,” pungkasnya.

