Selang Satu Minggu Setelah Kejadian, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Tim Resmob Polres Sumenep

by
Selang Satu Minggu Setelah Kejadian, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Tim Resmob Polres Sumenep

 

Sumenep || Detik24jam.id – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Gayam Pulau Sepudi.

“Pelaku inisial RI (51) tahun, warga Dusun Kengkang Desa Gendang Barat Kecamatan Gayam Pulau Sepudi Kabupaten Sumenep,” kata AKP Widiarti, SH, Sabtu (09/12/2023).

Menurutnya kejadian bermula pada hari Kamis (09/12/2023, Bunga (8)!tahun bermain ke rumah SA (istri pelaku), namun SA tidak ada ditempat sehingga hanya ditemui tersangka RI.

“Saat bunga berada dirumah pelaku sendiri, sehingga terjadilah perbuatan bejat tersebut,” ungkap mantan Kapolsek Kota itu menegaskan.

Lebih AKP Widi melanjutkan setelah pulang korban bunga melaporkan tersebut kepada neneknya, selanjutnya neneknya menghubungi orang tua korban.

“Kemudian orang tua Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepudi pada hari Jum’at (01/12/2023), pukul 08.00 WIB,” terangnya.

Akibat perbuatannya RI sejak hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 kemarin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014.

Editor : MLDN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *