Sampang || Detik24jam.id — Kasus pembobolan Balai Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terungkap.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang meringkus pelaku berinisial AG (30), warga Desa setempat, pada Minggu (9/11/2025) kemarin.
Terbaru, satu orang terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik ini juga diringkus.
Keterangan yang diperoleh awak media, pelaku tersebut berinisial J (40), asal warga Blega Bangkalan.
Plh Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) lalu.
“Pelaku AG mencuri barang elektronik milik inventaris Desa Panyepen Jrengik,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
AG yang kini berstatus tersangka, nekat mencuri dengan cara membobol Balai Desa Panyepen.
“Jendela Balai Desa dirusak menggunakan cangkul,” terang AKP Eko Puji Waluyo
Setelah berhasil, AG langsung menggasak Sound system, laptop, printer, bahkan proyektor.
“Barang elektronik yang dicuri tersebut, dibungkus tas besar, dipanggul lalu kabur mengendarai motor,” jelasnya.
Sementara peran pelaku J, jelas AKP Eko Puji Waluyo, yakni membantu tersangka AG menjualkan barang curiannya.
“Alhasil, J juga diringkus setelah Satreskrim Polres Sampang melakukan pengembangan dari pelaku utama,” bebernya.
Atas kasur pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, kerugian ditaksir sekitar Rp 15.000.000.
“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Sound System dan Cangkul,” imbuh AKP Eko Puji Waluyo. (MLDN)




















