Pemdes Patapan Bongkar Ulang Aset Pengelola Tanah Percaton Desa Wajib Terdata

by

Sampang || Detik24jam.id – Pemerintah Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang penataan dan pengelolaan aset desa. Kegiatan yang berlangsung di balai pertemuan desa itu dihadiri oleh unsur Forkopimcam, perangkat desa, BPD, dan perwakilan masyarakat, Rabu (12/11/2025).

Dalam forum tersebut, Penjabat (PJ) Kepala Desa Patapan, Abdul Halim, menegaskan pentingnya penataan ulang seluruh aset desa, terutama tanah percaton yang selama ini dikelola sebagian warga. Menurutnya, semua aset harus tercatat dengan jelas agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan di kemudian hari.

“Yang bertanggung jawab mengelola aset desa adalah Kepala Desa atau PJ Kepala Desa. Jadi, semua aset termasuk tanah percaton wajib kami data ulang,” ujar Halim dalam sambutannya. “Masyarakat yang selama ini mengelola tanah tersebut nanti akan kami data kembali setelah kegiatan ini,” tambahnya.

Halim juga menegaskan, pendataan tidak hanya terbatas pada tanah percaton, namun juga aset-aset lainnya yang belum tercatat secara resmi. Ia menyebutkan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan seluruh data aset desa, termasuk hasil hibah maupun pembelian melalui APBDes, dapat dimasukkan ke sistem publikasi.

Sementara itu, Camat Torjun Hairil menegaskan bahwa pendataan aset desa merupakan amanat pemerintah pusat yang sedang dijalankan secara nasional melalui aplikasi SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa). Ia menjelaskan bahwa aset desa merupakan milik negara yang harus dijaga dan dicatat secara transparan.

“Aset desa itu milik negara, jadi harus didata secara menyeluruh. Baik yang bergerak maupun tidak bergerak, semuanya wajib masuk dalam aplikasi SIPADES,” jelas Hairil. “Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana aset desa dikelola dan untuk mencegah adanya klaim sepihak di kemudian hari,” imbuhnya.

Lebih lanjut, perwakilan melalui Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Beni, menjelaskan bahwa dasar hukum pengelolaan aset desa telah diatur dalam Permendagri Tahun 2016. Semua barang yang diperoleh melalui APBDes, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun hibah dari pemerintah harus tercatat sebagai aset desa.

“Segala sesuatu yang dibeli atau diperoleh dari keuangan desa adalah aset desa. Termasuk hibah dari pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat,” terang Beni. “Pengelolaan aset tetap berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa atau PJ, namun tetap harus melalui musyawarah bersama BPD agar transparan dan disepakati warga,” pungkasnya.

Musyawarah tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh aset desa, baik tanah, bangunan, maupun barang inventaris, akan didata ulang dan dimasukkan ke dalam sistem SIPADES. Pemerintah Desa Patapan berkomitmen untuk menjadikan pendataan aset ini sebagai langkah awal menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka dan akuntabel.(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *