Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Kembali Gerak Cepat Bekuk Pelaku Curanmor Dalam Ops Sikat Semeru 2025

oleh
oleh
banner 468x60

TULUNGAGUNG || Detik24jam.id – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa timur, berhasil meringkus dan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di teras rumah warga di Kelurahan Karangwaru,Kabupaten Tulungagung. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digencarkan jajaran dari Polda Jawa timur.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (29/09/2025) sekira pukul 09.50 WIB, dengan korban bernama Muhammad Ade Wira Pahwana (23). Saat itu sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah dalam kondisi lengah dari pengawasan. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik.

banner 336x280

“Diketahui, Pelaku berinisial HS (37) warga Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Dalam menjalankan aksinya, HS diketahui berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang tidak terpantau pemilik. Setelah dirasa aman, pelaku dengan cepat mengambil kendaraan dan melarikan diri”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang,saat memberikan keterangan rilisnya pada wartawan MSRI, Minggu (2/11/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Macan Agung polres Tulungagung bergerak cepat, melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, pada Rabu (01/10/2025) sekira pukul 15.30 WIB petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sepeda motor curian di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

“Pengembangan lebih lanjut dilakukan hingga akhirnya pada Sabtu (25/10/2025), tim berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Desa Pagak, Kabupaten Malang tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan ke Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut”, ungkap Kasihumas.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Grand tahun 1994 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda C70 warna hijau serta 1 lembar STNK dan BPKB

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara”, ujar Ipda Nanang.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas polres Tulungagung IPDA Nanang Murdianto, Menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Tulungagung, untuk senantiasa selalu meningkatkan kewaspadaan jangan menaruh sepeda motor di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci,selalu waspada kepada orang yang tidak dikenal disekitar rumah,” tegas kasi humas polres.

Polres Tulungagung melalui operasi sikat Semeru (OPS) 2025, pihak kepolisian berkomitmen memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,dan akan menindak tegas semua pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung.(MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.