Gresik || Detik24jam.id — Polsek Bungah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi pada 22 Oktober 2025. Kasus ini bermula ketika korban, MAS HAJIR, melaporkan kehilangan mobil Honda Civic CVT ES warna putih No. Pol. W 1349 EI yang diparkir di tepi jalan depan makam dukuh Ds. Bungah Kec. Bungah Kab. Gresik.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas unit reskrim Polsek Bungah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Pelaku, MOH. SYAIFUL ARIF, diamankan oleh petugas di tepi jalan raya Bungah saat mengendarai mobil curian tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mobil tersebut dicuri dari tempat parkir di depan makam dukuh Ds. Bungah Kec. Bungah Kab. Gresik. Pelaku juga menyebutkan bahwa mobil tersebut akan dijual untuk mendapatkan uang.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Civic No. Pol. W 1348 EI warna putih, 1 bendel BPKB kendaraan mobil Honda Civic, 1 buah jaket warna hijau, 1 buah kaos warna hijau, dan 1 buah sarung kotak-kotak warna hijau.
Kapolsek Bungah, IPTU SUHARI, S.H., mengatakan bahwa kasus pencurian mobil ini berhasil diungkap berkat kerja keras petugas unit reskrim Polsek Bungah dan kerjasama dengan masyarakat. “Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Pelaku pencurian mobil ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tambah Kapolsek.
Korban, MAS HAJIR, mengapresiasi kinerja Polsek Bungah dalam mengungkap kasus pencurian mobil ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Bungah yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil saya. Saya berharap pelaku dapat diproses hukum yang seadil-adilnya,” katanya.
“Saya juga berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan. Saya berharap masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya,” tambah korban.
Kasus pencurian mobil ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Bungah. Pelaku diancam dengan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Bungah juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kejadian yang mencurigakan.(MLDN)

