Sampang || Detik24jam.id — Satreskrim Polres Sampang telah melakukan ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura. Jumat (3/9/2025).
Adapun tersangka nya adalah MD bin Abdul Rohman (24) tahun asal Dusun Omben, Kecamatan Omben Sampang dan JD bin Madnabi (27) tahun asal Desa Madulang, Kecamatan Omben Sampang.
Kejadian bermula ketika korban berada di rumahnya di Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Omben Sampang pada Selasa (12/8/2025) sekira pukul 22.00 WIB. Sepeda motornya di parkir dihalaman rumah dalam keadaan terkunci stir dan tambahan gembok pada cakramnya. Selanjutnya kunci sepeda motor dan kunci gembok diletakkan di teras ruang tamu didekat korban yang pada saat itu tidur di teras ruang tamu tersebut,berikut 2 unit HPnya. Keesokan harinya sekira pukul 03.30 WIB ketuka korvan terbangun didapatinya bahwa 2 unit HP yang diletakkan disampingnya telah hilang. Juga sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya juga telah lenyap. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sampang.
Menindaklanjuti laporan korban pencurian sepeda motor dan 2 unit HP, anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Senin 15 September 2025 sekira pukul 23.45 WIB telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni Misdad dan Junaidi yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor dan Curat).
Dari hasil pengembangan tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 TKP milik Kyai di wilayah kecamatan Omben diantaranya:
1. Kyai Miqdam(Kamondung) Honda Supra dan Honda Vario putih
2. Kyai Ali Mat (Temaron) Yamaha Mio
3. Kyai Munawir (Madulang)
4. Ustad Saiful Anwar (Gersempal) Honda Beat
5. Kyai Riyad (Meteng) Honda Vario
6. Kyai Ishak (Madulang) Honda Vario
7. K.H (Meteng) Honda Scoopy
8. Ra Mahfud (Meteng) Honda Vario
9. Lora Rohan (Gersempal) Honda Supra 125
10. KH Moham (Omben) Honda Beat
11. KH Kfi ( Omben) Honda Supra.
Selanjutnya keduanya dibawa ke Polresta Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 eksemplar surat berharga BPKB sepeda motor. Atas perbuatan mereka dikenakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1046 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Padal 363 ayat 2 KUHP dengan ancamqn hukuman maksimal 7 tahun penjara. (MLDN)

