Unit Reskrim Polsek Pengarengan Berhasil Ringkus Satu Pelaku Penjual Narkotika

by
Unit Reskrim Polsek Pengarengan Berhasil Ringkus Satu Pelaku Penjual Narkotika,

 

SAMPANG || Detik24jam.id – LP/A/01/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK PANGARENGAN /POLRES SAMPANG/POLDA JATIM, tanggal 7 September 2025.

Waktu Kejadian :
Pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

TKP,
Di pinggir Jl. Imam Ghazali, Kel. Gunung Sekar, Kec. Sampang, Kab. Sampang.

Identitas tersangka,
MD

Barang Bukti,
a. 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,43 gram, ± 0,68 gram atau berat keseluruhan ± 1,11 gram beserta pembungkusnya.
b. 1 (satu) lembar sobekan tisu warna putih.
c. 1 (satu) buah helm merk INK warna abu-abu.
d. 1 (satu) handphone
e. 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu.
f. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA X warna silver hitam dengan Nopol L 5752 RH beserta kunci kontaknya..

Modus Operandi,
Tersangka menjual serta menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu.

Tindak Pidana
Tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam.

jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil Tes Urine. Tersangka menunjukan hasil positif ( + ) mengandung Methamphetamine.

Kronologi,
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Pangarengan Polres Sampang, Pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB Di pinggir Jl. Imam Ghazali, Kel. Gunung Sekar, Kec. Sampang, Kab. Sampang, Petugas yang Dipimpin Kapolsek Pangarengan Iptu Iwan Suhadi, SH dan juga Mantan Kanit PPA Aiptu Riza Purnomo beserta anggota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan.

ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,43 gram, ± 0,68 gram atau berat keseluruhan ± 1,11 gram beserta

pembungkusnya yang berada didalam lipatan 1 (satu) lembar sobekan tisu warna putih yang ditemukan di selipkan didalam 1 (satu) buah helm merk INK warna abu-abu yang dipakai terlapor dan mengamankan 1 (satu) unit handphone merk OPPO yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu yang dipakai terlapor serta

mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA X warna silver hitam dengan Nopol L 5752 RH beserta kunci kontaknya yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan tindak pidana narkotika selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *